Sidang Marisa Putri
Sidang Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Berlanjut ke Agenda Replik Selasa Pekan Depan
Sidang kasus kecelakaan di Pekanbaru, dengan terdakwa Marisa Putri (22) mahasiswi penabrak IRT, akan berlanjut dengan agenda replik.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Klien kami telah menunjukkan itikad baik dan rasa penyesalan yang mendalam. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusannya," ujar kuasa hukum.
Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.
Surat dakwaan ini dibacakan JPU Jefri, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (24/10/2024) siang.
JPU Jefri saat sidang perdana mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisabaru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, MarisaPutriyang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.
Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.
Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin,” jelas JPU Jefri.
Berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Perkara lalu lintas yang menjerat Marisa Putrisebagai pesakitan ini, terdaftar dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr.
Diketahui, Marisa sebelumnya ditetapkan tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, beberapa waktu lalu.
| Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah |
|
|---|
| Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi? |
|
|---|
| Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima |
|
|---|
| Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru |
|
|---|
| Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.