DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Ingatkan Lelang Sampah Jangan Sampai OTT KPK, Silakan Penegak Hukum Awasi Ketat

DPRD Pekanbaru mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengawasi ketat proses lelang sampah di Kota Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Angkutan milik operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru mengangkut sampah di Jalan Jendral Sudirman. Tahun 2025 mendatang, Pemko kembali menyerahkan pengelolaan sampah pakai pihak ketiga lagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tidak pernah beres sejak menggunakan jasa pihak ketiga.

Selalu menimbulkan banyak masalah. Meski punya catatan rapor merah, tak membuat Pemko Pekanbaru kapok.

Tahun 2025 mendatang, Pemko kembali menyerahkan pengelolaan sampah pakai pihak ketiga lagi.

Bahkan saat ini DLHK Pekanbaru sedang menyiapkan proses lelangnya.

Hal ini seiring habisnya masa kontrak PT Bina Riau Sejahtera (BRS), selaku pihak ketiga per 31 Desember tahun 2024 ini.

Bersamaan dengan itu, kalangan DPRD Pekanbaru mengingatkan pihak terkait yang melakukan tender sampah untuk tahun depan.

Karena syahwatnya harus pihak ketiga, meski sudah cacat hasil kerjanya beberapa tahun sebelumnya, maka bisa saja semua cara dilakukan agar tetap diswastanisasikan lagi.

"Kami ingatkan, jangan sampai OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi aroma pihak ketiga selama ini tak mencatatkan rekor positif," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Selasa (10/12/2024) kepada Tribunpekanbaru.com.

Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat sudah meminta DLHK Kota Pekanbaru, menggesa proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah untuk tahun 2025.

Ini disampaikan Roni Rakhmat usai DLHK Pekanbaru mengekspos rencana pengelolaan sampah tahun depan pekan lalu.

Dia meminta ini digesa dengan alasan, agar jangan sampai di awal tahun 2025, terjadi penumpukan sampah di Kota Pekanbaru.

Sebab, kontrak PT RBS habis akhir Desember 2024.

Lebih lanjut disampaikan Politisi senior Golkar ini, patut digarisbawahi, bahwa Komisi IV DPRD yang membidangi persampahan tidak anti dengan investor.

Namun yang perlu diperhatikan secara serius, tugas dan kerja pihak ketiga pengelolaan sampah yang dimaksudkan Pemko Pekanbaru itu seperti apa.

Apakah pengelolaan di hilir atau di TPA sampah, yang mengolah sampah menjadi bernilai, atau pihak ketiga tersebut hanya mengangkut sampah saja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved