Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meresahkan Warga, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis

Penangkapan kali ini tidak lepas dari peranan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Dua tersangka pengedar Narkoba dan barang bukti berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Bengkalis terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Akhir pekan kemarin dua orang pengedar berhasil diringkus secara terpisah  namun masih satu jaringan.

Hal ini diungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (10/12/2024) jelang siang. 

Menurut Hasan, penangkapan kali ini tidak lepas dari peranan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Hasan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pihaknya di sebuah warung yang berada di Jalan Purwodadi Kilometer 12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (7/12/2024) siang.

Keberadaan pengedar narkoba jenis sabu ini diketahui petugas dari informasi masyarakat yang resah sering terjadi transaksi di tempat mereka.

"Tim kita langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Setelah mengetahui secara akurat pengedar tersebut akan melakukan transaksi di warung Jalan Purwodadi, petugas kita langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (29) warga Desa Sebangar," jelas Kasatres Narkoba.

Saat diamankan dilakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik kecil dengan berat sekitar 2,58 gram.

Barang haram tersebut di simpan dalam dompet kecil berwarna pink milik tersangka.

"Hasil Interogasi petugas, RS mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari rekannya bernama SS. Tersangkakan kemudian dilangsung diamankan dan petugas mencoba melakukan pengejaran terhadap rekannya SS," ungkap Kasatres Narkoba. 

Butuh waktu setengah jam tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menciduk SS di rumahnya berada Jalan Sejahtera Kilometer 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pengrebekan tersebut tim Satres Narkoba juga melakukan pengeledahan rumah dan mendapatkan barang bukti diduga narkoba sebanyak 31 paket kecil dengan berat 5,69 gram. 

"Selain itu ada juga uang tunai sebesar 300 ribu rupiah diduga hasil transaksi. Hasil interogasi tersangka SS mengaku barang haram yang dikuasainnya berasal dari rekannya berinama Heri yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satres Narkoba Bengkalis," tambah Hasan.

Kedua tersangka ini kemudian diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine keduanya positif mengadung metamphetamine. 

"Keduanya terjerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved