Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Bengkalis 2024

Penetapan Pemenang Pilkada Bengkalis 2024 Masih Menunggu BRPK dari MK

KPU Bengkalis sebelumnya sudah menyiapkan secara teknis pelaksanaan pleno penetapan pemenang Pilkada Bengkalis 2024

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Zulkifli Komisioner KPU Bengkalis (duduk depan kiri) saat memimpin rapat bersama Ketua KPU Bengkalis sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Penetapan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2024 masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). 

Hal ini diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Zulkifli kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (15/12) siang.

Dengan keluarnya BRPK nanti diketahui Pilkada daerah yang tidak terdaftar gugatan perselisihan hasil Pilkada. 

Daerah yang tidak ada perselisihan hasil Pilkada bisa melakukan penetapan pemenang maksimal tiga hari setelah pengumuman tersebut.

"Kita masih menunggu BRPK dari MK, begitu keluar baru kita laksanakan pleno penetapan, untuk rentang waktu pengumuman BRPK MK ini diperkirakan dari tanggal 18 Desember sampai 3 Januari 2025 nanti. Jadi kita tunggu saja, begitu keluar langsung diagendakan pelaksanaan pleno penetapan nantiny," terang Zulkifli.

Menurut Zulkifli, untuk pelaksanaan pleno penetapan KPU Bengkalis sebenarnya sudah menyiapkan secara teknis. 

Di antaranya nantinya pleno akan mengundang pasangang calon yang maju Pilkada 2024 serta juga seluruh partai pengusungnya. 

"Paslon nanti berikan waktu untuk memberikan sambutan, sehingga kita hadirkan kedua Paslon nantinya saat penetapan," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved