Kasus Vina Cirebon

Detik-detik Titin Prilianti Histeris Dengar MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Tak Sanggup Berdiri

Titin Prilianti menangis histeris . Tak sanggup dnegar putusan MA terkait penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon . ia sampai tak sanggup berdiri

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun
Detik-detik Titin Prilianti histeri 

Tombol MA tidak adil terharap kasus vina !!..

Kenapa postingan terbaru komentarnya dibatasi??? Lembaga Negara yg dibiayai dr pajak rakyat apa takut dikomentari rakyat???

Bapak Hakim Agung yang mulia saya percaya bapak2 masih menggunakan logika untuk memutuskan PK 7 Terpidana seumur hidup, dgn satu logika yang bisa mengabulkan PK yaitu saksi⊃2;yg memberi ket palsu dan 3 DPO yang dianulir dan 1 DPO yang menang di Pra Peradilan itu sudah cukup bisa memenangkan gugatan PK 7 Terpidana seumur hidup.

Bapak hakim yang terhormat apa alasannya PK 7 terpidana kasus Vina ditolak? Kalau alasannya hanya karena semua bukti yg diajukan PH bukan novum baru itu sangat tidak masuk akal pak, tolong pakai hati nurani dalam memutus kasus ini, dan tolong pakai nalar hukum yang logis, anak SD saja kalau disuruh baca itu berkas perkara juga bisa menyimpulkan kalau berkas perkaranya sangat absurd & penuh rekayasa, apalagi sampean2 yang seorang guru besar Hukum untuk menganalisa

ngomong penegakan hukum, tp masyarakat mau kasih kritik via kolom komentar di sosmed aja gak bisa karena kolom komentar dibatasi. ketinggian woi pak baca tuh admin humas MA

Ya Allah mana keadilan buat rakyat yng terdzolimi

AKHIRAT ITU NYATA LHO PAK

Gimana tuh masa putusan PK kasus Vina jare di tolak pak, kita sebagai wong Cirebon ora terima kih dipikir baik2 noh jangan enaknya bisa menerima suap saja. Pikirkan rakyat kecil kasian mereka ga melalukan kesalahan harusnya di bebaskan

Tentu saja putsaun MA tersebut menjadi sebuah kejutan yang tak bisa diterima oleh para terpidana . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved