Kasus Vina Cirebon

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Keluarga Histeris, Titin Prilianti Pingsan, 'Buk Sabar'

Keluarga terpidana histeris mendengarkan keputusan MA yang tolak PK terpidana kasus Vina. Titin Prilianti sampai pingsan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / YT
Momen Titin Prilianti pingsan 

Dan tentu saja mendengan pengumuman MA tersebut , Titin tak kuasa menanhan tangisnya 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan eky di Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkaman Agung, Dr Yanto, pada konferensi persputusan peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Baca juga: MENGEJUTKAN, Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Netizen Tak Terima Serbu IG MA

"Permohonan PK 198 PK/PID/2024, dan perkara PK Nomor 199/PK/PID/2024 dan 1688/PK/PIDSUS/2024, semua ditolak oleh Majelis Hakim dan Hakim Tunggal," kata dia.

Diketahui, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Kemudian PK Nomor 199/PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Lalu PK 1688/PK/PID/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.

Yanto menjelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain, tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana.

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP," kata Dr Yanto.

Dengan ditolaknya permohonan PK yang diajukan para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.

Penolakan permohonan PK pada terpidana itu disambut tangis para keluarga terpidana.

Terlihat orang tua dan kakak para terpidana menangis mendengar putusan itu.

Mereka juga saling berpelukan dengan para pengacara.

Pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso, menenangkan keluarga dengan mengatakan kalau perjuangan belum berakhir.

"Tenang kita masih berjuang, belum berakhir," katanya sambil memeluk para keluarga terpidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved