Kasus Vina Cirebon
MENGEJUTKAN, Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Netizen Tak Terima Serbu IG MA
MA memastikan menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon . Dengan demikian semua terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup. Netizen berang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengejutkan, Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon .
Kepastian tersebut disampaikan MA lewat keterangan pers, Senin (16/12/2024) .
Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Kisah Terpidana Kasus Vina Cirebon : Cinta Yuli Bersemi di Lapas, Yakin Rivaldy Bertanggung Jawab
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.
Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.
Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.
Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.
Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.
Baca juga: PENAMPAKAN Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyoblos di Lapas, Terungkap Inilah yang jadi Harapan Mereka
Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.
Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.
Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA)
Peninjauan Kembali (PK)
terpidana kasus vina
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.