Kasus Vina Cirebon

MENGEJUTKAN, Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Netizen Tak Terima Serbu IG MA

MA memastikan menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon . Dengan demikian semua terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup. Netizen berang

Editor: Budi Rahmat
tribun Cirebon
Terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengejutkan, Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon .

Kepastian tersebut disampaikan MA lewat keterangan pers, Senin (16/12/2024) . 

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Kisah Terpidana Kasus Vina Cirebon : Cinta Yuli Bersemi di Lapas, Yakin Rivaldy Bertanggung Jawab

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

Baca juga: PENAMPAKAN Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyoblos di Lapas, Terungkap Inilah yang jadi Harapan Mereka

Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved