Kasus Vina Cirebon

MENGEJUTKAN, Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Netizen Tak Terima Serbu IG MA

MA memastikan menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon . Dengan demikian semua terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup. Netizen berang

Editor: Budi Rahmat
tribun Cirebon
Terpidana kasus Vina Cirebon 

Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

Netizen Serbu IG MA

Terkait dengan keputusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon , mendapat perhatian serius netizen . 

Mereka ( netizen ) berbondong-bondong menyebu Instagram MA . Netizen kemudian meninggalkan pesan yang menohok terkait putusan MA tersebut .

Berikut ini komentar Netizen

KONTEN PERS VINA KOK KOMENTAR NYA DIMATIIN? GAK PUNYA NYALI KAH?

Ini serius PK 7 terpidana ditolak? Kenapa konten PERS kasus vina kolom komentarnya dimatiin pak??????!!! RIP keadilan.

rip keadilan. rakyat tidak bersalah dihukun seumur hidup akibat rekayasa rudiana

Hukum di Indonesia hanya tajam ke atas tumpul ke bawah, jelas2 Novum dan saksi nyata...

Ga takut karma apa coba menindas rakyat kecil

Ya Allah..bg petir disiang bolong mendengar putusan PK ditolak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved