Kasus Vina Cirebon

MENGEJUTKAN, Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Netizen Tak Terima Serbu IG MA

MA memastikan menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon . Dengan demikian semua terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup. Netizen berang

Editor: Budi Rahmat
tribun Cirebon
Terpidana kasus Vina Cirebon 

Tombol MA tidak adil terharap kasus vina !!..

Kenapa postingan terbaru komentarnya dibatasi??? Lembaga Negara yg dibiayai dr pajak rakyat apa takut dikomentari rakyat???

Bapak Hakim Agung yang mulia saya percaya bapak2 masih menggunakan logika untuk memutuskan PK 7 Terpidana seumur hidup, dgn satu logika yang bisa mengabulkan PK yaitu saksi⊃2;yg memberi ket palsu dan 3 DPO yang dianulir dan 1 DPO yang menang di Pra Peradilan itu sudah cukup bisa memenangkan gugatan PK 7 Terpidana seumur hidup.

Bapak hakim yang terhormat apa alasannya PK 7 terpidana kasus Vina ditolak? Kalau alasannya hanya karena semua bukti yg diajukan PH bukan novum baru itu sangat tidak masuk akal pak, tolong pakai hati nurani dalam memutus kasus ini, dan tolong pakai nalar hukum yang logis, anak SD saja kalau disuruh baca itu berkas perkara juga bisa menyimpulkan kalau berkas perkaranya sangat absurd & penuh rekayasa, apalagi sampean2 yang seorang guru besar Hukum untuk menganalisa

ngomong penegakan hukum, tp masyarakat mau kasih kritik via kolom komentar di sosmed aja gak bisa karena kolom komentar dibatasi. ketinggian woi pak baca tuh admin humas MA

Ya Allah mana keadilan buat rakyat yng terdzolimi

AKHIRAT ITU NYATA LHO PAK

Gimana tuh masa putusan PK kasus Vina jare di tolak pak, kita sebagai wong Cirebon ora terima kih dipikir baik2 noh jangan enaknya bisa menerima suap saja. Pikirkan rakyat kecil kasian mereka ga melalukan kesalahan harusnya di bebaskan

Lengkapnya di Sini

Tentu saja putusan MA yang menolak PK menjadi pukulan telak bagi terpidana kasu Vina Cirebon .

Dan ini tentu saja akan menjadi perhatian serius terkait dengan keputusan yang banyak dinilai tidak sesuai dnegan fakta dipersidangan . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved