Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Belum Bisa Eksekusi Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru

Eksekusi belum bisa dilakukan karena JPU belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
DOK
Marisa Putri saat hadir di sidang vonis yang digelar Kamis (12/12/2024) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Marisa divonis 8 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa melakukan eksekusi terhadap Marisa Putri guna menjalani masa hukuman pasca vonis 8 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Eksekusi belum bisa dilakukan karena JPU belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Putusan belum kami terima, sehingga belum bisa kami eksekusi,” kata JPU Senator Boris Panjaitan, Selasa (17/12/2024).

JPU maupun pihak terdakwa Marisa Putri, sama-sama menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding pasca pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara tersebut, Hendah Karmila Dewi.

Dalam putusannya, hakim Hendah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara bagi Marisa Putri, ditambah pidana tambahkan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun, terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.

Sebelum membacakan putusan, hakim Hendah turut menyampaikan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Marisa Putri.

Disampaikan Hendah, ada pun hal memberatkan bagi Marisa Putri, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia.

Baca juga: Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima

Baca juga: Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” ucap hakim Hendah sebelum membacakan putusan.

Selain itu, hal memberatkan lainnya, terdakwa Marisa Putri positif mengonsumsi zat terlarang jenis methamphetamine.

Lalu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.

Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa.

Hakim Hendah menyebut, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas.

Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved