Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Belum Bisa Eksekusi Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru
Eksekusi belum bisa dilakukan karena JPU belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa melakukan eksekusi terhadap Marisa Putri guna menjalani masa hukuman pasca vonis 8 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Eksekusi belum bisa dilakukan karena JPU belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Putusan belum kami terima, sehingga belum bisa kami eksekusi,” kata JPU Senator Boris Panjaitan, Selasa (17/12/2024).
JPU maupun pihak terdakwa Marisa Putri, sama-sama menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding pasca pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara tersebut, Hendah Karmila Dewi.
Dalam putusannya, hakim Hendah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara bagi Marisa Putri, ditambah pidana tambahkan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun, terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.
Sebelum membacakan putusan, hakim Hendah turut menyampaikan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Marisa Putri.
Disampaikan Hendah, ada pun hal memberatkan bagi Marisa Putri, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia.
Baca juga: Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima
Baca juga: Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti
Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” ucap hakim Hendah sebelum membacakan putusan.
Selain itu, hal memberatkan lainnya, terdakwa Marisa Putri positif mengonsumsi zat terlarang jenis methamphetamine.
Lalu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.
Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa.
Hakim Hendah menyebut, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas.
Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus Marisa Putri
Marisa Putri
kecelakaan viral
Pengadilan Negeri
mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru
Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan Dua Bawahan Kompak Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Eks PJ Wako Pekanbaru Risnandar CS Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Ingat Brigadir Ade yang Bunuh Bayi Kandungnya? Cara Pelaku Sungguh Sadis, Terkuak Motifnya |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Riau Dituntut 8,5 Tahun, Eks Bendahara 7,5 Tahun |
![]() |
---|
Dendam Dimaki dalam Bisnis, Pelaku yang Bakar Guru di Kampar Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.