Penemuan Mayat Guru di Kampar

Dendam Dimaki dalam Bisnis, Pelaku yang Bakar Guru di Kampar Divonis Penjara Seumur Hidup

Doni dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terhitung mulai ditahan sejak 16 Desember 2024.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Ist
Heri Aprianus Saragih, guru di Kampar Riau yang bertugas di SDN 021 Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, dibunuh secara sadis. Pelaku divonis seumur hidup 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhi Doni Suharianto alias Doni Bin Pairan (34) yang terbukti membunuh seorang guru bernama Heri Aprianus Saragih (30).

Penemuan jasad Heri di Jalan Perkebunan PTPN III Afdeling IV Blok K-V Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu menggemparkan, Jumat (29/11/2025).

Jasad Heri ditemukan tergeletak di jalan dekat sepeda motornya. Kondisi tubuhnya hangus terbakar.

Ada luka robek di lehernya karena ditikam dengan pisau. Hasil autopsi mengungkap korban sudah meninggal sebelum dibakar. 

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Omori Rotama Sitorus bersama Hakim Anggota, Ridho Akbar dan Renny Hidayati, Selasa (15/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap hakim dalam amar putusannya.

Doni dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terhitung mulai ditahan sejak 16 Desember 2024.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Gerbang Tol Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Guru di Kampar Riau yang Tewas Digorok dan Dibakar, Sadis

Baca juga: Tetangga Beberkan Sosok Pria yang Gorok dan Bakar Guru di Kampar Riau, Punya Hubungan Bisnis

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Doni merencanakan pembunuhan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu itu karena rasa dendam.

Doni dan korban memiliki hubungan bisnis peminjaman uang dengan bunga. Doni mendapat imbalan dari korban jika mendapat peminjam sampai pinjaman lunas. 

Sebelum berniat menghabisi korban, Doni mendapat cacian dalam urusan bisnis itu. Sehingga ia sakit hati. 

Pada Kamis (28/11/2024), ia pura-pura mengajak korban menagih angsuran ke nasabah.

Sebelum bertemu, ia mempersiapkan pisau runcing dan membeli teko untuk tempat bahan bakar. 

Korban datang dengan sepeda motornya ke lokasi yang ditunjuk Doni. Saat tiba, Doni sudah di lokasi.

Doni menikam leher korban sebelah kiri. Korban pun jatuh ke tanah dengan pisau yang masih tertancap di lehernya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved