Kasus Vina Cirebon
Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?
Penolakan MA atas PK terpidana kasus Vina Cirebon secara tak langsung mengakui adanya pembunuhan. Pegi Setiawan Ketar Ketir
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kabar terbaru Pegi Setiawan yang kembali viral usai Mahkamah Agung tolak Penijauan Kembali ( PK ) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Sosok Pegi Setiawan yang sebelumnya memang mencuat setelah kasus Vina Cirebon viral. Ia menjadi orang yang paling disorot karena sempat ditangkap polisi di Polda Jabar .
Penangkapannya disorot pubik se Indonesia karena polisi disebut telah salah tangkap . Dan momen tersebut kemudian dimanfaatkan Pegi Setiawan dengan mengajukan praperadilan.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar usai MA Tolak PK Terpidana
Pada akhirnya Pegi Setiawan menang dan ia dibebaskan. Maka , pemberitaan terkait dengan Pegi Setiawan langsung banjir di media massa .
Nah , lama tak terdengar kabarnya , nama Pegi Setiawan kembali menggema. Namun, kali ini kabar buruk yang bisa saja menghampirinya.
Pasalnya , putusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon malah membutu dirinya bisa kembali dijerat hukum.
Pegi Setiawan bisa kembali ditangkap Polda Jabar dalam kasus yang sama yakni kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Lha, ini bagaimana ceritanya? Berikut keterangan Pakar Forensi psikologi, Reza Indragiri
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap Pegi Setiawan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon lagi. Sebelumnya, Pegi lolos dari status tersangka setelah melawan Polda Jabar dengan gugatan praperadilan.
Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Namun, nasibnya bisa berubah lagi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana, Saka Tatal. Pegi disebut bisa menjadi tersangka lagi.
Reza Indragiri pun mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.
Baca juga: Pegi Setiawan Muncul Lagi ke Publik Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Penuhi Janji
Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.
"Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukkan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK," ucap Reza.
Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun, turut kecewa.
"Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan. Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).
Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.
"Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan," kata Frans.
"Ya sudah, selamat berjuang," kata Reza.
Reza juga menyinggung soal nasib Pegi setelah putusan PK ditolak oleh MA.
Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.
"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza.
Namun, menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.
Baca juga: Kisah Sugianti dengan Pegi Setiawan, Dipertemukan setelah Polda Jabar Tangkap DPO Kasus Vina
"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti dua terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.
Menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.
"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka. Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki, malahan," tambah Reza.
Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.
"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C," ucapnya. (*)
Keputusan yang Tidak Tepat
Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, menyebut hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) para terpidana, melakukan kekeliruan.
Seperti diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK. Hal yang sama juga dilakukan, Saka Tatal, mantan terpidana, untuk membersihkan namanya.
Namun, hakim memutus kalau PK mereka ditolak.
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan penolakan itu pada Senin (16/12/2024).
Toni dengan tegas menyebut, hakim MA yang mengurus PK delapan terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.
"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK delapan terpidana ini," ucap Toni dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Sengsara Membawa Nikmat, dari Kuli Hingga Ditangkap Polisi, Pegi Setiawan Kini Siap Liburan ke Bali
Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.
"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," ucap Toni.
"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.
Toni juga menduga penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.
Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.
"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti. Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," ucapnya.
Toni menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat. Saya getol mempelajari putusan delapan terpidana itu," ucap dia.
Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan setelah MA menolak PK kliennya.
Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.
Namun sebelum memerinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.
Baca juga: Sengsara Membawa Nikmat, dari Kuli Hingga Ditangkap Polisi, Pegi Setiawan Kini Siap Liburan ke Bali
Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.
Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni, tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.
Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.
"Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat, ya, Bu," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.
Jutek Bongso menyebut putusan MA yang menolak PK sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia.
“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso.
Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan.
Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.
Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.
“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA. (*)
Pegi Setiawan ditangkap
Kasus Vina Cirebon
terpidana kasus vina
MA tolak PK terpidana kasus Vina
Tribunpekanbaru.com
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.