DPRD Pekanbaru
Ada Perubahan Perda, Pemko Tegaskan Tunda Pemilihan Ketua RT dan RW, DPRD Pekanbaru Bilang Begini
Pemko Pekanbaru sudah menegaskan kepada masyarakat, agar tidak melaksanakannya pemilihan Ketua RT dan RW untuk sementara.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sudah menegaskan kepada masyarakat, agar tidak melaksanakannya pemilihan Ketua RT dan RW untuk sementara.
Ini seiring akan dibahasnya Ranperda baru, yang bernama Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).
Hal tersebut merupakan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW.
Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE MM, membenarkan hal ini.
Katanya, dengan sudah masuknya Ranperda ini, maka pihaknya juga meminta agar pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru ditunda.
"Dalam Ranperda ini nanti mengatur juklak dan juknis, terkait tugas pokok dan fungsi RT dan RW. Ini kita rampungkan dulu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (23/12/2024).
Karena sudah masuk dalam Prolegda 2025, DPRD Pekanbaru akan memprioritaskan pembahasan Ranperda LKK ini.
Dengan demikian, regulasi ini dapat selesai secepatnya, sehingga pemilihan Ketua RT dan RW bisa berlangsung lebih baik.
"Tentunya menjadi prioritas, namun tetap regulasinya mengedepankan kepentingan semua pihak alias berkualitas," tambahnya.
Disampaikan Politisi senior ini, bahwa keberadaan Ranperda LKK tersebut, sangat penting untuk memastikan pemilihan Ketua RT dan RW, sesuai regulasi yang jelas, dan tentunya terstruktur.
Ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat, untuk mengatur bagaimana RT dan RW bekerja. Tanpa regulasi ini, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas mereka di kemudian hari.
"Kami juga menekankan pentingnya Ranperda ini, dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan. Jelas tujuannya untuk menghindari potensi konflik di tingkat masyarakat yang kerap terjadi," sebutnya lagi.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto sebelumnya menjelaskan, pihaknya kini sedang menyiapkan draf pencabutan Perda lama, dan menyiapkan Perda baru sebagai penggantinya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai. Makanya kita minta masyarakat tidak dulu melakukan pemilihan Ketua RT dan RW, jelang Perda baru disahkan," tegasnya kemarin.
Diterangkan lagi, bahwa Perda LKK ini nanti akan mengatur RT/RW, LPM, PKK, dan Posyandu.
Pihaknya mengharapkan, persiapan ini tidak ada hambatan. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
Soal Seragam dan LKS Murid SDN dan SMPN, Komisi III DPRD Panggil Disdik Pekanbaru |
![]() |
---|
Parkir Liar di Sekitaran Mal SKA dan LW Ganggu Lalin, Dewan Minta Dishub Pekanbaru Tindak Tegas |
![]() |
---|
Kabel Jaringan Masih Semrawut, DPRD Pekanbaru Desak Pembahasan Ranperda SJUT Segera Dibahas |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Harap 14 Jalan yang Dilarang Melintas Truk ODOL Benar-benar Terealisasi |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Mulai Koordinasi Dengan Pemko Bahas APBD-P 2025 dan APBD Murni 2026 |
![]() |
---|