DPRD Pekanbaru

Waka Komisi I DPRD Pekanbaru Tak Setuju Pemilihan RT RW Ditunda, Aidil: Apa Urgensinya?

Anggota DPRD Pekanbaru meminta agar Pemko mengkaji ulang lagi permintaan penundaan pemilihan Ketua RT dan RW.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos memiliki pandangan berbeda soal penundaan pemilihan Ketua RT dan RW yang digaungkan Pemerintah Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, punya pandangan berbeda soal penundaan pemilihan Ketua RT dan RW yang digaungkan Pemko Pekanbaru.

Legislator senior ini menilai penundaan tersebut, justru bisa menganggu pelayanan masyarakat.

Bayangkan saja, ada puluhan bahkan seratusan Ketua RT dan RW yang sudah habis periodesasinya.

Sehingga nanti jabatan Ketua RT dan RW yang habis masa berlakunya, akan ditetapkan Plt dari pegawai kelurahan.

Pertanyaannya, apakah pihak kelurahan siap SDM-nya?

"Kita tahu, SDM di kelurahan itu minim. Ini nanti ujung-ujungnya merugikan pelayanan masyarakat. Sebagai contoh, di Kelurahan Okura, PNS nya hanya beberapa orang. Sementara jabatan RT RW di daerah itu sudah banyak yang habis. Apa jadinya ini nanti," tegas Aidil Amri kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/12/2024).

Sekadar diketahui, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan kepada masyarakat, agar tidak melaksanakannya pemilihan Ketua RT dan RW untuk sementara.

Ini seiring akan dibahasnya Ranperda baru, yang bernama Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).

Hal tersebut merupakan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW.

Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu.

Baca juga: Ada Rencana RT dan RW Berubah Jadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Ini Kata Kabag Tapem Pekanbaru

Baca juga: Ada Perubahan Perda, Pemko Tegaskan Tunda Pemilihan Ketua RT dan RW, DPRD Pekanbaru Bilang Begini

Lebih lanjut Politisi senior Partai Demokrat ini meminta, agar Pemko mengkaji ulang lagi permintaan penundaan pemilihan Ketua RT dan RW tersebut.

"Karena kami lihat, apa urgensinya penundaan ini. Karena siapa yang menjamin pembahasan Ranperda baru itu bisa cepat selesai. Mau berapa bulan RT RW yang kosong menunggu. Saya juga heran, apa maksud penundaan ini," tanyanya heran.

Sebelum terjadinya kegaduhan di tingkat masyarakat, Aidil Amri menyarankan kepada Pemko, agar mencabut pernyataan penundaan, dan mempersilakan masyarakat untuk melaks pemilihan Ketua RT dan RW yang baru.

Sembari menunggu Ranperda dibahas di DPRD Pekanbaru, maka keberadaan RT dan RW di masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

"Setelah ada Perda baru, baru diterapkan. Karena memang kalau menunggu Perda selesai, kami khawatir pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Siapa yang menjamin Perda cepat selesai dibahas. Kan ada tahapan pembahasannya. Setidaknya ada 7 kali paripurna dan lainnya," terangnya lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved