Libur Natal dan Tahun Baru 2025

BKPP Bengkalis Ingatkan ASN Laksanakan Libur Sesuai Edaran Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

BKPP Bengkalis menegaskan agar ASN Bengkalis untuk mematuhi edaran cuti bersama Nataru 2025

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
istimewa
Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) Bengkalis untuk mematuhi edaran cuti bersama Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) Bengkalis untuk mematuhi edaran cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Hal ini disampaikan langsung Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/12/2024) siang. 

Menurut dia, sesuai dengan edaran yang ada pelaksanaan cuti bersama Natal libur hanya pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024 saja, tanggal 27 Desember kembali masuk kerja seperti biasa. 

Kemudian untuk cuti tahun baru hanya ditanggal 1 Januari 2025 saja, kemudian tanggal 2 Januari juga sudah kembali kerja seperti biasa.

Baca juga: Baru 900 an Pelamar PPPK Bengkalis Tahap II yang Submit Lamaran, Sebentar Lagi Tutup

"Libur bersama Natal hari ini tanggal 25 sampai dengan 26 Desember. Tanggal 27 Desember ASN sudah masuk kembali. Kalau libur tahun baru cuman tanggal 1 Januari saja," terang Djamaluddin.

Pihaknya meminta agar ASN tidak menambah libur sendiri, libur sesuai dengan aturan dan cuti bersama yang telah di tetapkan. 

"Kita minta semua ASN untuk mengikuti libur sesuai dengan yang sudah ditetapkan, artinya pada saat masuk kantor ya masuk kantor jangan ada yang menambah libur di luar ketentuan yang ada," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved