Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Penampakan Harley Davidson yang Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Reskrimsus Polda Riau menyita motor Harley Davidson ini bertipe XG500 Street 500 terkait korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/rizky armanda
Polda Riau menyita motor Harley Davidson ini bertipe XG500 Street 500 terkait korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. 

Ia berharap, penyidikan kasus ini seiring dengan proses perhitungan kerugian negara, bisa cepat tuntas.

“Karena perhitungan kerugian negara ini dasar melakukan gelar perkara, siapa tersangka dalam kasus korupsi ini,” beber Nasriadi.

Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Total nilai aset yang disita tersebut, mencapai Rp2 miliar lebih.

Selain itu, polisi sebelumnya juga turut menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.

Penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).

Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.

Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.

Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.

Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.

Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.

Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022. Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar. ( tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved