Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Penampakan Harley Davidson yang Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Reskrimsus Polda Riau menyita motor Harley Davidson ini bertipe XG500 Street 500 terkait korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/rizky armanda
Polda Riau menyita motor Harley Davidson ini bertipe XG500 Street 500 terkait korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Begini penampakan Harley Davidson yang disita polisi terkait korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Berwarna hitam, motor Harley Davidson ini bertipe XG500 Street 500 dengan tahun pembuatan 2015.

Kuda besi buatan Amerika Serikat yang disita tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau ini memiliki nomor polisi BM 3185 ABY, 

Harley Davidson seharga Rp 250 juta ini, disita lantaran terkait dengan aliran dana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Baca juga: Rp 1 Miliar Diduga Mengalir ke Selebgram Cantik, SPPD Fiktif DPRD Riau, Hana Hanifah Diperiksa Lagi

Baca juga: Polisi Sita 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, motor Harley Davidson ini disita pada 30 Oktober 2024 lalu oleh penyidik dari pria berinisial IS.

Selain aset bergerak, diungkapkan Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dengan total Rp 6,4 miliar lebih.

“Aset tak bergerak yang sudah disita terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay,” kata Nasriadi, Rabu (25/12/2024).

Selanjutnya, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp 1,8 miliar lebih dari pejabat PPTK.

Sejumlah nama yang merupakan calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, juga telah diajukan masuk daftar cekal.

“Ada beberapa orang yang kita ajukan untuk cegah dan cekal. Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan kegiatan tersebut,” sebut Nasriadi.

Tujuan diungkapkan perwira polisi jebolan Akpol 2000 itu, yakni guna mencegah calon tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Kemudian supaya tidak melarikan aset ke luar negeri atau menghindar dari pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi. Nanti akan kita pilih, pelaku utama, turut serta membantu,” bebernya.

Ditanyai siapa saja mereka, Nasriadi belum bersedia membeberkan lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dibeberkan Nasriadi, berdasarkan hasil audit atau perhitungan yang dilakukan tim BPKP Riau, kerugian negara dalam kasus tersebut sudah mencapai Rp 130 miliar.

“Perhitungan sementara kerugian negara Rp 130 miliar. Ini akan terus berlanjut, sudah 90 persen. Kemungkinan besar akan terus bertambah nilainya (seiring proses penyidikan yang masih berjalan),” ucap Nasriadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved