Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Sakit Hati dan Cemburu pada Istri, Pria di Aceh Siram 2 Anak Tiri dengan Air Keras, Satu Meninggal

Kedua korban ini sama sekali tidak mengetahui maslaah ayah tirinya . Namun mereka jadi sasaran pelaku dan harus dirawat di rumah sakit

Editor: Budi Rahmat
tangkapa layar / Serambinwes
Inilah peaku penyiraman air keras di ACeh 

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama R (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara korban kedua, A (16), mengalami luka berat. 

Kedua korban merupakan warga Lhokseumawe.

Motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istrinya (istri kedua).

Atas perbuatannya, kata Iptu Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ditantang 3 Miliar Siram Mata Pakai Air Keras oleh Pengacara Agus, Denny Sumargo: Kasih ke Agus Aja

Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa barang - barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan tersangka. 

"Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan kakak beradik di Lhokseumawe, A (16), dan R (13) menjadi korban penyiraman air baterai  yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan kadang adalah orang terdekat . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Curhat Soal Donasi dari Pratiwi Noviyanthi, Agus Korban Penyiraman Air Keras Mengaku Tertekan Batin

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved