Bantu Harvey Moeis Korupsi Rp 300 Triliun, Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Kata Hakim
Selain vonis penjara, Helena Lim juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta khusus untuk kasus korupsi timah yang juga menjerat Harvey Moeis.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Crazy Rich PIK, Helena Lim secara resmi divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Helena dihukum 8 tahun penjara.
Selain vonis penjara, Helena Lim juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta khusus untuk kasus korupsi timah yang juga menjerat Harvey Moeis.
Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena Lim terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Perbuatan Helena Lim dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena Lim terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Selain pidana badan, Helena Lim dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menyatakan Helena Lim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Pontoh.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena Lim dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
( Tribunpekanbaru.com )
Nasib Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis: Dipindah ke Papua Barat, MA Klaim Promosi |
![]() |
---|
CEK FAKTA : Presiden Prabowo Keluarkan Kebijakan Hukum Mati Koruptor Kasus Timah di Nusakambangan |
![]() |
---|
MOMEN Tas-tas Mewah Sandra Dewi Disita Pengadilan, Harta Harvey Moeis juga bisa Dirampas Negara |
![]() |
---|
Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Bertambah: dari 5 Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.