Kecelakaan Maut di Pekanbaru
INILAH Ancaman Hukuman bagi Sopir Mabuk yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Antoni bergerak dari timur ke barat di Jalan Hangtuah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus tabrakaan di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Pada peristiwa itu, satu keluarga tewas.
Adapun pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga bersepeda motor itu beranam Antoni Romansyah (44).
Antoni kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," lanjutnya.
Tersangka Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka Antoni tampak berbeda di ruang pemeriksaan Satlantas Polresta Pekanbaru. Kedua tangannya tampak diborgol.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca juga: IDENTITAS Sopir dan Penumpang Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga: Bukan Kelahiran Pekanbaru
Baca juga: DETIK-DETIK Innova Ditabrak Kereta Api di Banyuwangi: Sang Anak Terlempar Keluar dari Mobil
Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat. Sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.
Pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), diduga dalam pengaruh narkoba. Ia baru saja pulang dari dugem malam tahun baru.
Bersamanya, ada dua penumpang, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), yang juga positif menggunakan narkoba.
Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Antoni bergerak dari timur ke barat di Jalan Hangtuah.
Di depan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton. Sepeda motor tersebut terseret dan terpental ke pinggir jalan.
Mobil itu kemudian menyenggol sepeda motor lainnya yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Nur Liani (25), yang keduanya mengalami luka-luka.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Kecelakaan Maut di Pekanbaru
kecelakaan di jalan Hangtuah
Jalan Hangtuah Pekanbaru
Sekeluarga Tewas
TribunBreakingNews
Jaksa Terima SPDP Kasus Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, Sopir Mabuk Positif Narkoba |
![]() |
---|
Desas-desus Sopir Penabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Diduga Jaringan Pengedar Sabu, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sopir Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Bawa Mobil Melaju di Atas 80 Km Per Jam |
![]() |
---|
Mata Alda Sembab di Pemakaman, Duka Mendalam Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.