Kecelakaan Maut di Pekanbaru
Jaksa Terima SPDP Kasus Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, Sopir Mabuk Positif Narkoba
Kejari Pekanbaru, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan yang menewaskan satu keluarga.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan yang menewaskan satu keluarga.
Dalam SPDP tersebut, tertera satu nama tersangka. Dia adalah Antoni Romansyah, yang tak lain merupakan sopir mobil Calya maut, yang berkendara dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada 6 Januari 2025 lalu.
Lanjut Arief, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Arief menyebut, tersangka Antoni Romansyah, dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasalnya sama dengan kasus Marisa (Putri) beberapa waktu lalu," ujar Arief, Kamis (9/1/2025).
Saat ini diterangkan Arief, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Masih menunggu berkas perkaranya. Setelah itu diteliti oleh JPU terkait kelengkapan berkas tersebut,” beber Arief.
Baca juga: Kecelakaan di Pekanbaru, Pengemudi Mobil Habis Dugem Sebabkan Satu Keluarga Pengendara Motor Tewas
Saat kejadian kecelakaan tragis tersebut, Antoni membawa 2 penumpang, yaitu wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).
Antoni diketahui berkendara dalam pengaruh narkoba. Sebelum terjadinya kecelakaan, ia bersama 2 lainnya juga baru pulang dugem di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Sementara untuk 2 penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Polisi kini juga masih mendalami soal masalah narkoba.
Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.
Antoni berkendara dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.
“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
Kapolresta bilang, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.
satu keluarga tewas di Pekanbaru
Kecelakaan di Pekanbaru
Mobil tabrak Motor
Kejari Pekanbaru
kecelakaan di jalan Hangtuah
Jalan Hangtuah Pekanbaru
Desas-desus Sopir Penabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Diduga Jaringan Pengedar Sabu, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sopir Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Bawa Mobil Melaju di Atas 80 Km Per Jam |
![]() |
---|
Mata Alda Sembab di Pemakaman, Duka Mendalam Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru |
![]() |
---|
Sopir Calya Penabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Minta Maaf: Untuk Keluarga dan Masyarakat Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.