Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kecelakaan Maut di Pekanbaru

Desas-desus Sopir Penabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Diduga Jaringan Pengedar Sabu, Ini Kata Polisi

Beredar kabar, sopir maut penabrak satu keluarga di Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025) lalu, diduga juga terlibat jaringan pengedar sabu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Antoni Romansyah (44) sopir maut yang tabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru pada Rabu (1/1/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beredar kabar, sopir maut penabrak satu keluarga di Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025) lalu, diduga juga terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Sopir mobil Toyota Calya putih tersebut, yakni pria bernama Antoni Romansyah (44). 

Ia terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, dan menewaskan 3 orang yang terdiri dari suami, istri, dan anak.

Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat kejadian Antoni membawa 2 penumpang, yaitu wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

Antoni diketahui berkendara dalam pengaruh narkoba.

Sebelum terjadinya kecelakaan, ia bersama 2 lainnya juga baru pulang dugem di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Informasinya, di handphone milik Antoni ditemukan ada foto terkait narkotika.

Baca juga: Breaking News: Kecelakaan di Pekanbaru Awal Tahun 2025, Mobil Tabrak Pemotor, Info Ada Korban Jiwa

Baca juga: Parahnya Penampakan Kendaraan Setelah Kecelakaan di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Mobil Terbalik, Motor Hancur

Baca juga: Breaking News: Ini Alasan Sopir yang Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru hingga Tewas Pakai Narkoba

Atas informasi itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menuturkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Nanti kita lakukan pendalaman ya, kita fokus dulu yang bersangkutan mengakibatkan lakalantas yang menyebabkan korban meninggal," ucapnya.

Termasuk ketika ditanyai soal informasi yang menyebut tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polda Sumsel, Jeki menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Kami akan koordinasi dengan Sat Narkoba di (jajaran) Polda Sumsel," bebernya.

Jeki menegaskan, Antoni dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” terang Jeki, saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

Sementara untuk 2 penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved