Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Fakta Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Sudah 36 Kali Digugat

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.

Editor: Sesri
Kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 

3. Alasan MK Hapus Presidential Treshold

MK memutuskan menghapus presidential threshold karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK dikutip dari laman resmi MK, Kamis (2/1/2025).

Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berjalan selama ini didominasi partai peserta pemilu tertentu.

MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jika presidential threshold terus dipertahankan, MK khawatir muncul kecenderungan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Selain itu, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju Pilpres.

Ada juga kemungkinan Pilpres diikuti oleh calon tunggal, seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut berpotensi menghalangi pelaksanaan Polres secara langsung oleh rakyat dan menyediakan banyaknya pilihan capres dan cawapres.

4. Partai Politik Boleh Usung Calon Presiden

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.

Namun yang menjadi catatan, akan ada banyak calon presiden yang bermunculan.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Saldi.

Sebab itu, MK menekankan agar pembentuk undang-undang bisa mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved