Sengketa Pilkada di Riau
Sengketa Pilkada di Riau : Jadwal Sidang PHPU Kabupaten Kampar, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di MK
Berikut ini disajikan jadwal sidang sengketa pilkada di Kabupaten kampar , Siak, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadwal sidang sengketa Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Provinsi Riau untuk Kota Dumai dan Kabupaten Kampar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) .
Jadwal sidang yang sudah diregister oleh MK tersebut akan menyesuaikan dengan jadwal sidang PHPU untuk Provinsi Riau secara keseluruhan .
Sebelumnya Pilkada Provinsi Riau dan Kabupaten serta Kota sudah berlangsung suksesa . Dari perhetalan pemilihan kepala daerah tersebut telah terpilih pasangan-pasangan yang maju untuk jabatan Gubernur , Bupati dan Walikota .
Baca juga: Menanti Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Kampar dan Dumai di MK
Namun , pleno terkait dengan pemenang belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) karena beberapa kabupaten melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing telah memulai sidang PHPU di MK Rabu (8/1/2025) pagi . Beberapa kabupaten lain di Provinsi Riau masih menyusul.
Berikut ini jadwal Sidang PHPU Pilkada Provinsi Riau , Kabupaten dan Kota
- Kota Pekanbaru Rabu 8 Januari 2025
- Kabupaten Kuansing 8 Januari 2025
- Kabupaten Siak Kamis 9 Januari 2025
- Kabupaten Rokan Hulu Kamis 9 Januari 2025
- Kota Dumai Menunggu Jadwal Mk
- Kabupaten Kampar menunggu jadwal MK
- Kabupaten Rokan Hilir menunggu jadwal MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Sidang Gugatan Pilkada Riau dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dijadwalkan dimulai pada Rabu, (8/1/2025).
Dari Provinsi Riau daerah yang pertama menjalani sidang yakni Kuantan Singingi dan Pekanbaru menjadi daerah pertama yang menjalani proses persidangan pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Tumbangkan Petahana di Pilkada Inhu 2024, Ade Agus-Hendrizal Habiskan Rp 1,2 Miliar untuk Kampanye
Menurut jadwal, sidang untuk Kuantan Singingi dan Pekanbaru akan digelar secara bersamaan pada pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, wilayah lain seperti Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
Adapun Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, yakni pukul 08.00 WIB.
Proses persidangan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.
Agenda Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk mendengar keterangan awal dari para pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.
Sedangkan untuk Kampar dan Kota Dumai, hingga saat ini belum ada jadwal sidangnya di MK.
"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.
Tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Riau yang Masukkan Gugatan
Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,
Baca juga: Pagi Ini Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024 di MK, Ini Agendanya
Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang sudah diregister tersebut, pertama gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam - Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando,
Paslon ini menggugat KPU Kuantan Singingi atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu.
Paslon ini menggugat KPU Kampar terkait Perselisihan Hasil Pilkada umum Pilkada Kampar.
Ketiga gugatan pasangan calon Afrizal Sintong - Setiawan dengan kuasa hukumnya Muhammad Salim.
Pihak yang digugat adalah KPU Rokan Hilir terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) umum.
Keempat ada gugatan pasangan calon Kelmi Amri - Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha, pihak yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait Perselisihan Hasil Pilkada.
Selanjutnya ke lima gugatan pasangan calon Alfedri - Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma, pihak yang digugat KPU Kabupaten Siak dengan Perselisihan Hasil Pilkada.
Keenam ada gugatan pasangan calon Ferdiansyah - Soeparto dengan kuasa hukum Eko Saputra dan Noor Aufa, pihak yang tergugat KPU Kota Dumai terkait Perselisihan Hasil Pilkada.
Sedangkan yang terakhir gugatan pasangan calon Muflihun - Ade Hartati dengan kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, pasangan ini menggugat KPU Kota Pekanbaru atas Perselisihan Hasil Pilkada
Hasil ini tentunya akan memberikan kepastian terkait dengan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2024.
Berikut ini Nama-nama Kepala Daerah Terpilih
Gubernur Riau : Abdul Wahid - SF Hariyanto (1.224.193)
Kabupaten Bengkalis : Kasmarni - Bagus Santoso ( 217.466).
Kabupaten Indragiri Hulu : Ade Agus Hartanto-Hendrizal (110.311)
Kabupaten Indragiri Hilir : Herman-Yuliantini (139.951)
Kabupaten Kampar : Ahmad Yuzar - Misharti (109.148)
Kabupaten Kepulauan Meranti : Asmar-Muzamil (36.675 suara)
Kota Dumai : Paisal-Sugiyarto (105.333 suara)
Kota Pekanbaru : Agung Nugroho SE MM – Markarius Anwar (164.041 suara)
Kabupaten Kuantan Singingi: Suhardiman Amby - Muklisin (100.332 suara)
Kabupaten Pelalawan : Zukri- Husni Tamrin (101.076 suara)
Kabupaten Rokan Hulu : Anton-Syafaruddin Poti (102.846 suara)
Kabupaten Rokan Hilir: Bistamam - Jhony Charles (172.410 suara)
Kabupaten Siak : Afni - Syamsurizal ( 82.319 suara )
sidang sengketa pilkada
sengketa Pilkada
Tribunpekanbaru.com
sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi
Kabupaten Kampar
JADWAL Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Kampar untuk Pasangan Yuyun-Edwin di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Tujuh Gugatan PHPU Pilkada 2024 di Provinsi Riau, Lengkap dengan Jadwal Sidang di MK |
![]() |
---|
Usai Putusan Sengketa Pilkada Rohul di MK,Masing-masing Kubu Minta Pendukung Tenang dan Tetap Solid |
![]() |
---|
Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana? |
![]() |
---|
Kubu Sukiman Hormati Putusan MK yang Instruksikan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS di Rohul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.