Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kuansing

Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono bersatu dalam menghadapi perkara gugatan hasil Pilkada Kuansing di MK.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono bersatu dalam menghadapi perkara gugatan hasil Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin didiskualifikasi.

Dari salinan dokumen pemohon yang terdaftar di MK, tercatat nama Firdaus Oemar SH masuk dalam tim kuasa hukum untuk Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo.

Untuk diketahui Firdaus Oemar merupakan mantan Komisioner KPU Riau sebelum menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono.

Firdaus Oemar tergabung di Tim Hukum untuk Adam-Sutoyo yang beranggotakan 6 orang.

Ketua Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin, Rizki JP Poliang menanggapi masuknya mantan Komisioner KPU Riau itu dalam tim hukum Adam-Sutoyo itu.

"Kami santai saja, tidak khawatir, yang penting endingnya," ujar Rizki, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Ia mengaku santai karena ia dan timnya telah membaca permohonan Paslon Adam-Sutoyo.

Rizki mengatakan seluruh dokumen bukti sudah disiapkan tim untuk membantah seluruh argumen gugatan yang diajukan pihak lawan.

Dalam gugatan dengan dalil pelanggaran Pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) itu, Adam-Sutoyo memasukkan 5 poin tuntutan.

Beberapa tuntutan dari Adam-Sutoyo yang menjadi sorotan adalah menyatakan diskualifikasi Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Kuansing.

Kemudian memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing tanpa mengikutsertakan Suhardiman-Mukhlisin.

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Membatalkan keputusan KPU Kuansing tentang penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

Memerintahkan KPU Kuansing untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved