Gugatan Pilkada Kuansing

Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing?

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Paslon Adam-Sutoyo pada sidang pembacaan putusan dissmissal pada Selasa (4/2/2025).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
TERIMA KASIH - Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi (kanan) saat diwawancarai di kantor KPU terkait tahapan Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Wawan Ardi, Selasa (4/2/2025) mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi KPU Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi, terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kuansing 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Paslon Adam-Sutoyo pada sidang pembacaan putusan dissmissal pada Selasa (4/2/2025).

Menyusul keputusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing Wawan Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kuantan Singingi dan Jaksa Pengacara Negara yang telah mendampingi KPU Kuantan Singingi dalam beracara di Mahkamah Konstitusi. 

Wawan Ardi juga mengucapkan terimakasih kepada KPU Riau dan KPU RI yang telah melakukan pendampingan terhadap KPU Kuansing dalam menghadapi sidang MK. 

"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam membantu KPU dalam mensukseskan Pilkada Kuansing 2024," ujar Wawan. 

Wawan Ardi mengatakan penetapan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kuansing 2024 akan dilakukan tiga hari setelah pembacaan putusan oleh MK. 

"Kita akan menetapkan calon terpilih tiga hari setelah pembacaan putusan oleh MK. Dalam aturannya kan paling lama lima hari, kita gesa secepatnya," ujar Wawan.

Wawan Ardi mengatakan bahwa saat ini KPU sedang membahas jadwal penetapan tersebut dilakukan. 

Baca juga: Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing

Namun paling lambat akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025.

"Jika tidak ada halangan akan kita tetapkan pada tanggal 6 Februari, paling lambat tanggal 7 Februari," ujar Wawan.

Wawan Ardi pun mengaku lega dengan putusan hakim MK terkait perkara Pilkada di MK. 

Dengan begitu, KPU tinggal menjalankan tahapan Pilkada 2024 yang tersisa.

"Setelah tahapan itu, kita tinggal menjalankan satu tahapan lagi yaitu pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," ujar Wawan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved