Gugatan Pilkada Kuansing
Putusan Dissmissal Besok, Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin Optimis Eksepsi Diterima MK
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Rizki JP Poliang meyakini eksepsi dari Suhardiman Amby-Mukhlisin dikabulkan oleh MK.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Rizki JP Poliang meyakini eksepsi dari Suhardiman Amby-Mukhlisin dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan dissmissal yang akan digelar pada Selasa (4/2/2025) besok pagi.
Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.
Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
"Kami meyakini bahwa eksepsi kami diterima dan permohonan penggugat ditolak seluruhnya oleh hakim MK dalam pembacaan putusan dissmissal besok," ujar Rizki.
Rizki juga menyambut baik dimajukannya sidang pembacaan putusan dissmissal atas perkara Pilkada Kuansing.
Ia pun berharap Suhardiman-Mukhlisin dapat dilantik dalam pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 nanti.
"Kalau jadwal pelantikannya kami belum tahu pasti," ujarnya.
Begitu juga dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing Wawan Ardi berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Paslon nomor 2 Adam-Sutoyo.
KPU berharap MK tidak melanjutkan permohonan tersebut ke pokok perkara.
"Harapan kami seperti itu, namun kami harus siap dengan semua kemungkinan," ujar Wawan Ardi.
Wawan Ardi menjelaskan pada sidang sebelumnya, KPU Kuansing telah menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan MK.
Dalil yang diajukan Pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada dinilai lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).
"Menurut kami yang merupakan sebagai Termohon, diskualifikasi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu," ujar Wawan.
Katanya, proses ini dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada.
Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
"Terkait dugaan pelanggaran ketentuan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Tommi menjelaskan bahwa aturan tersebut memang berlaku, kecuali jika ada persetujuan dari pihak yang berwenang," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Paslon Adam-Sutoyo Terkait Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing? |
![]() |
---|
Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
KPU Kuansing Berharap MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 2 di Putusan Dissmissal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.