Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kuansing

Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono bersatu dalam menghadapi perkara gugatan hasil Pilkada Kuansing di MK.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. 

"MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon. Sebab, mendiskualifikasi merupakan wewenang KPU atas rekomendasi dari Bawaslu," ujar Rizky.

Sementara kata Rizki, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentang diskualifikasi terhadap Paslon.

"Dalil yang dibangun pemohon dengan petitumnya tidak nyambung atau tidak memiliki legal standing," ujar Rizki JP Poliang.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved