Gugatan Pilkada Kuansing
Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono bersatu dalam menghadapi perkara gugatan hasil Pilkada Kuansing di MK.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK.
"MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon. Sebab, mendiskualifikasi merupakan wewenang KPU atas rekomendasi dari Bawaslu," ujar Rizky.
Sementara kata Rizki, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentang diskualifikasi terhadap Paslon.
"Dalil yang dibangun pemohon dengan petitumnya tidak nyambung atau tidak memiliki legal standing," ujar Rizki JP Poliang.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Gugatan Pilkada Kuansing
Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Paslon Adam-Sutoyo Terkait Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing? |
![]() |
---|
Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Putusan Dissmissal Besok, Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin Optimis Eksepsi Diterima MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.