Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Dalam perkara Gugatan Hasil Pilkada Siak ini, pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Editor: Ariestia
Humas MK RI/Ifa
Misbahuddin Gasma Kuasa hukum pihak Pemohon, Alfedri-Husni pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan hasil Pilkada Siak berlangsung Kamis (9/1/2025) pukul 19.00 WIB malam di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara PHPU Bupati Siak teregister dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza 

Paslon Alfedri-Husni Merza juga merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak petahana.

Dalam perkara Gugatan Hasil Pilkada Siak ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menjadi Termohon.

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal.

Adapun Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca juga: Deretan Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Muflihun-Ade di Sidang MK, Tuntut Pilwako Pekanbaru Diulang

Pada sidang tersebut pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Misbahuddin Gasma menyinggung rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya 26 hingga 50 persen.

Menurut Pemohon, rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak disebabkan adanya kecurangan oleh Termohon.

Satu di antaranya, terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an.

Saat hari pencoblosan, Pemohon mengungkapkan petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih yang terdiri dari pasien dan pegawai rumah sakit untuk memberikan hak suara.

Pemohon mengatakan petugas hanya datang untuk berfoto-foto.

"Jadi petugas yang datang hanya datang berfoto-foto, kemudian pulang, tidak memberikan hak kepada pegawai rumah sakit, pasien, dan seluruh orang yang ada di rumah sakit untuk melakukan pencoblosan. Kami hitung ada sekitar 279 orang yang tidak diberikan kesempatan oleh Termohon dan ini kemungkinan lebih karena kami tidak menghitung penjaga pasien yang saat itu berada di situ," ujar Misbahuddin saat membacakan pokok permohonan di persidangan.

Masih di rumah sakit yang sama, Pemohon juga mengungkapkan adanya peristiwa di mana petugas datang tanpa membawa kotak suara.

Baca juga: Sidang MK Gugatan Pilkada Kuansing, Adam-Sutoyo Minta PSU, Diskualifikasi Suhardiman Amby-Mukhlisin

Pemohon mengungkapkan, petugas hanya menenteng surat suara untuk salah satu pasien rumah sakit.

"Petugas yang datang saat itu, dia datang hanya karena ada salah satu pasien rumah sakit yang kebetulan DPT-nya ada di TPS 1 untuk datang dimintai pencoblosan, tapi anehnya dia datang menenteng surat suara, tidak membawa kotak suara, menenteng kemudian dikantongi, dibawa pulang ke TPS," jelas Misbahuddin.

Masih terkait rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon juga mengungkit soal 47 surat panggilan yang tidak sampai kepada para pemilih yang merupakan buruh di sebuah perusahaan.

Pemohon menerangkan, 47 surat panggilan tersebut dititipkan petugas kepada kepala suku, namun tidak dibagikan kepada para pemilih.

Selain soal rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan terkait 4.202 surat suara yang rusak.

Dalam hal ini, surat suara sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. 

Peristiwa itu, berdasarkan versi Pemohon, terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya TPS 9 Kecamatan Bungaraya dan TPS 2 Suak Lanjut.

"Yang tercoblos adalah (pasangan calon) nomor urut 2, sehingga kemudian surat suara itu rusak," kata Misbahuddin.

Dari peristiwa itu, Pemohon menilai adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon menduga adanya keterlibatan Termohon, sebab memiliki akses terhadap surat suara.

Dari dalil-dalil permohonan itu, Pemohon melayangkan petitum, meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

Atas tudingan dan permintaan tersebut, Majelis Panel Hakim mengkonfirmasi kepada Pemohon jika memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya.

"Masing-masing saudara mempunyai argumentasi, kenapa ini semua harus di PSU?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.

"Ada Yang Mulia. Ada bukti yang sudah kami siapkan, hari ini kami bawa. Termasuk saksi ketika dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan ini," kata Misbahuddin.

Sebelumnya, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, jadwal sidang pendahuluan ini sempat digeser dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.

Pada sidang perdana ini KPU hanya mendengarkan materi gugatan pemohon. 

“Ya, kami dalam kondisi yang siap, dan tentunya kami akan mendengarkan materi gugatan pemohon malam nanti,” ujar Said Dharma Setiawan.

Dalam sidang PHPU Kada ini, KPU Siak merupakan pihak tergugat atau termohon.

Sebab, berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 27 November 2024, Paslon Afni-Syamsurizal unggul sebanyak 224 suara. 

Paslon petahana, Alfedri-Husni tidak terima dengan hasil itu sehingga menggugat KPU Siak ke MK. Paslon bernomor urut 03 ini menganggap terjadi kesalahan KPU sehingga merugikan perolehan suaranya. 

Gugatan ini dilaksanakan pihak petahana dengan mengharapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan KPU Siak mengatakan pihaknya telah melaksanakan Pilkada Siak sesuai aturan dan mekanisme berlaku. Bahkan tidak ada selisih perolehan suara yang bermasalah di tiap-tiap TPS. 

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved