Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Tunggu Pelimpahan Kasus Tersangka Kecelakaan Viral di Pekanbaru yang Tewaskan Satu Keluarga

Tersangka dalam kasus ini yaitu Antoni Romansyah (44), sopir mobil yang menabrak 3 orang korban yang merupakan satu keluarga.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
KOMPAS.com/Idon Tanjung
Tersangka penabrak satu keluarga hingga tewas, Antoni Romansyah (44) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Kamis (2/1/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka kasus kecelakaan viral di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Tersangka dalam kasus ini yaitu Antoni Romansyah (44), sopir mobil yang menabrak 3 orang korban yang merupakan satu keluarga.

"Masih menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik untuk kemudian diteliti oleh JPU terkait kelengkapan berkas tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Sabtu (11/1/2025).
 
Sebelumnya, jaksa telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tersebut.

Dalam SPDP tersebut, tertera nama tersangka Antoni Romansyah, sopir yang berkendara dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba.

SPDP diterima jaksa pada 6 Januari 2025 lalu dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Arief bilang, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Arief menyebut, tersangka Antoni Romansyah, dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Sopir Travel Ngaku Dibegal di Pelalawan Ternyata Rekayasa, Polisi akan Datangkan Keluarga Samsul

Baca juga: Jaksa Terima SPDP Kasus Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, Sopir Mabuk Positif Narkoba

"Pasalnya sama dengan kasus Marisa (Putri) beberapa waktu lalu," terang Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Saat kejadian kecelakaan tragis tersebut, Antoni membawa 2 penumpang, yaitu wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

Antoni diketahui berkendara dalam pengaruh narkoba. Sebelum terjadinya kecelakaan, ia bersama 2 lainnya juga baru pulang dugem di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Sementara untuk 2 penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Polisi kini juga masih mendalami soal masalah narkoba. 

Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.

Antoni berkendara dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.

“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.

Kapolresta bilang, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved