Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Simpan Sabu dalam Tisu, Pengedar Narkoba di Bandar Petalangan Diringkus Polres Pelalawan 

MV diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan di dekat rumah makan Nilam Sari Jalan Lintas Timur (Jalintim) Badan Petalangan

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Istimewa
Pelaku berinisial MV (24) ditangkap Polres Pelalawan terkait narkoba 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pemuda di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Sabtu (11/1/2025) malam lalu 

Pria itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam gulungan tisu. Pelaku berinisial MV (24) yang tercatat tinggal di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

MV diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan di dekat rumah makan Nilam Sari Jalan Lintas Timur (Jalintim) Badan Petalangan, Pelalawan sekitar 21.30 wib. 

"Tersangka MV diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah itu. Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat," tutur Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/1/2025). 

Setelah mendapat informasi terkait peredaran narkoba yang ada di Desa Lubuk Terap, Bandar Petalangan pada 8 Januari lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat AKP Liston Sihombing melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah empat hari diintai dan diikuti, tersangka MV terlihat berdiri di samping rumah makan Nilam Sari dengan gelagar mencurigakan.

Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, Sopir Mabuk dan Positif Narkoba

Baca juga: Dapat Info Pesta Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,6 Kg di Siak Hulu Kampar Riau

Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal langsung menciduk MV serta menggeledahnya. Ditemukan 2 paket sabu yang dibalut dengan selembar tissu di dalam kantongnya. Tanpa perlawanan MB mengakui serbuk putih memabukkan itu merupakan miliknya. 

"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya," tambah Edy Harianto.

Dari tangan MV polisi menyita 2 paket sabu seberat 3 gram, sebuah kotak rokok, selembar tisu, sebuah kaca pirek, dan satu unit telepon genggam.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk penanganan lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved