Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Begini Sikap dan Tanggapan Misharti Duet Yuzar

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Sidang Perdana Perkara Gugatan Hasil Pilkada Kampar Riau pada Rabu (14/1/2025) pukul 08.00 WIB

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Dok
Sosok Misharti Calon Wakil Bupati Kampar. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Sidang Perdana Perkara Gugatan Hasil Pilkada Kampar Riau pada Rabu (14/1/2025) pukul 08.00 WIB 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Sidang Perdana Perkara Gugatan Hasil Pilkada Kampar Riau pada Rabu (14/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.

Ahmad Yuzar-Misharti sebagai paslon peraih suara terbanyak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Paslon ini juga telah mempersiapkan diri menghadapi sidang dengan agenda perdana Pemeriksaan Pendahuluan. 

Misharti mengatakan, pihaknya telah menunjuk Kuasa Hukum untuk menghadapi persidangan. Tanggapan terhadap materi yang dipersoalkan juga akan disusun.

"Kita sudah mempersiapkan Kuasa Hukum untuk memberikan tanggapan terkait materi gugatan yang dimasukkan oleh pemohon," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Inilah 3 Hakim MK yang Akan Menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK

Oleh karena telah memberi kuasa, ia akan diwakilkan dalam sidang tersebut. Ia juga memberi dukungan kepada Kuasa Hukum mereka.

"Pengacara yang sudah kita beri kuasa yang mewakili paslon," katanya. Menurut dia, materi permohonan baru akan didengar setelah dibacakan pada sidang perdana. 

Terhadap upaya hukum duet Yuyun-Edwin, ia menganggap biasa. Ia mengibaratkan laporan ke kepolisian yang wajib diterima. Begitu juga dengan MK. 

"Jadi ya itu biasa aja," katanya. Ia berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mempertahankan tahapan dan tugas yang telah dilaksanakan.

Menurut dia, tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran pasangan bakal calon sampai rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sampai tingkat kabupaten telah dilaksanakan dengan baik.

"Selama tahapan tidak pernah ada gugatan dan catatan dari paslon manapun termasuk saksi paslon nomor 4 tersebut (Yuyun-Edwin)," ungkapnya.

Ia meminta doa dari seluruh masyarakat Kampar agar perkara segera selesai tanpa merubah hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Kampar. Sehingga jika kemudian ada hal yang dipersoalkan setelahnya, kata dia, sama saja mencari-cari kesalahan. 

"Jika sesudahnya baru ada (yang dipersoalkan), itu namanya mencari-cari salah," pungkasnya. Sehingga persoalan dikategorikan sudah kedarluasa. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved