Gugatan Pilkada Kampar
Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Begini Sikap dan Tanggapan Misharti Duet Yuzar
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Sidang Perdana Perkara Gugatan Hasil Pilkada Kampar Riau pada Rabu (14/1/2025) pukul 08.00 WIB
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Sidang Perdana Perkara Gugatan Hasil Pilkada Kampar Riau pada Rabu (14/1/2025) pukul 08.00 WIB.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
Ahmad Yuzar-Misharti sebagai paslon peraih suara terbanyak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Paslon ini juga telah mempersiapkan diri menghadapi sidang dengan agenda perdana Pemeriksaan Pendahuluan.
Misharti mengatakan, pihaknya telah menunjuk Kuasa Hukum untuk menghadapi persidangan. Tanggapan terhadap materi yang dipersoalkan juga akan disusun.
"Kita sudah mempersiapkan Kuasa Hukum untuk memberikan tanggapan terkait materi gugatan yang dimasukkan oleh pemohon," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Inilah 3 Hakim MK yang Akan Menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK
Oleh karena telah memberi kuasa, ia akan diwakilkan dalam sidang tersebut. Ia juga memberi dukungan kepada Kuasa Hukum mereka.
"Pengacara yang sudah kita beri kuasa yang mewakili paslon," katanya. Menurut dia, materi permohonan baru akan didengar setelah dibacakan pada sidang perdana.
Terhadap upaya hukum duet Yuyun-Edwin, ia menganggap biasa. Ia mengibaratkan laporan ke kepolisian yang wajib diterima. Begitu juga dengan MK.
"Jadi ya itu biasa aja," katanya. Ia berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mempertahankan tahapan dan tugas yang telah dilaksanakan.
Menurut dia, tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran pasangan bakal calon sampai rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sampai tingkat kabupaten telah dilaksanakan dengan baik.
"Selama tahapan tidak pernah ada gugatan dan catatan dari paslon manapun termasuk saksi paslon nomor 4 tersebut (Yuyun-Edwin)," ungkapnya.
Ia meminta doa dari seluruh masyarakat Kampar agar perkara segera selesai tanpa merubah hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Kampar. Sehingga jika kemudian ada hal yang dipersoalkan setelahnya, kata dia, sama saja mencari-cari kesalahan.
"Jika sesudahnya baru ada (yang dipersoalkan), itu namanya mencari-cari salah," pungkasnya. Sehingga persoalan dikategorikan sudah kedarluasa. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
|
|---|
| Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
|
|---|
| Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
|
|---|
| Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
|
|---|
| Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.