Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Inilah 3 Hakim MK yang Akan Menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK

Hakim MK yang akan menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar Riau di Sidang MK telah ditetapkan. 

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Instagram
Inilah 3 hakim MK yang akan menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar Riau di Sidang MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Hakim MK yang akan menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar Riau di Sidang MK telah ditetapkan. 

Ada tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menanganinya. 

Ketiga hakim diketahui dari pengumuman MK melalui Akun Instagram resminya @mahkamahkonstitusi seperti dilihat, Kamis (9/1/2025). 

Sembilan hakim MK dibagi tiga panel untuk menangani total 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) se-Indonesia.

Baca juga: MK Surati Bawaslu Kampar Terkait Gugatan Pilkada Kampar yang Diajukan Yuyun-Edwin, Ini Isinya

Hakim MK yang menangani gugatan Pilkada di Sidang MK
Hakim MK yang menangani gugatan Pilkada di Sidang MK (Kolase)

Terdiri dari Panel 1 yang diketuai langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama dua anggota Panel.

Yakni, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Panel 2 diketuai Saldi Isra. Beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Panel 3 diketuai Arief Hidayat. Beranggotakan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. 

Penanganan Gugatan Pilkada Kampar ditugaskan kepada Panel 2.

Maka Hakim yang akan menanganinya terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani. 

Kampar merupakan satu dari 65 kabupaten yang akan ditangani oleh Hakim Panel 2.

Selain itu, ada 5 provinsi dan 17 kota. Selain Kampar, ada Kota Dumai yang masuk di Panel 2.

"MK akan mulai menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Persidangan akan terbagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi. Untuk jumlah perkara dan daerah yang diperiksa bervariasi sesuai dengan pembagian yang proporsional antar panel," demikian keterangan unggahan akun bercentang biru itu. 

Sebelumnya, Rico Febputra, salah satu Tim Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, mengkonfirmasi jadwal sidang perdana PHPKADA Kampar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. 

"(Pemeriksaan Pendahuluan) Rabu, 15 Januari. Jam 1 siang," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/1/2025). 

Sidang gugatan Pilkada Kampar akan digelar di Gedung MKRI 2 Lantai 4. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved