Gugatan Pilkada Kampar

Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas

Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
PHPU KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar, Rabu malam (5/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) malam.

Putusan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diucapkan tersendiri oleh majelis hakim.

Berbeda dari beberapa perkara di daerah lain yang dibacakan secara kolektif.

Uraian pertimbangan mahkamah semula dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Lalu amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam amar putusannya yang selesai dibacakan pada pukul 20.45 WIB. 

Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. 

Paslon Ahmad Yuzar-Misharti sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Kampar 2024 mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. 

Oleh karena putusan dismissal itu, maka perkara ini tidak dilanjutkan.

Sehingga mengukuhkan kemenangan Yuzar-Misharti. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved