Gugatan Pilkada Kampar
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas
Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) malam.
Putusan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diucapkan tersendiri oleh majelis hakim.
Berbeda dari beberapa perkara di daerah lain yang dibacakan secara kolektif.
Uraian pertimbangan mahkamah semula dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Lalu amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam amar putusannya yang selesai dibacakan pada pukul 20.45 WIB.
Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.
Paslon Ahmad Yuzar-Misharti sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Kampar 2024 mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.
Oleh karena putusan dismissal itu, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Sehingga mengukuhkan kemenangan Yuzar-Misharti. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.