Gugatan Pilkada Kampar

Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar

Ahmad Yuzar yang akhirnya ditetapkan sebagai Bupati Kampar Terpilih menyatakan semua ini adalah jalan Tuhan terhadap perjalanan hidupnya.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: FebriHendra
Foto/Instagram ahmadyuzarofficial
Bupati Kampar terpilih Ahmad Yuzar dalam satu kesempatan. Foto diambil dari IG ahmadyuzarofficial, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ahmad Yuzar ditetapkan sebagai Bupati Kampar Terpilih bersama pasangannya Misharti sebagai Wakil Bupati.

Jika tak aral melintang, Yuzar dan Misharti akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

Kemenangan Yuzar-Misharti telah final begitu Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar pada Rabu (5/2/2025) malam.

"Ini semua jalan Tuhan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com saat diminta tanggapan ihwal putusan tersebut, Kamis (6/2/2025) pagi.

Baca juga: Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU

Baca juga: Janda Punya Balita dan Baru Menikah Didakwa Pasal Terberat Pidana Pilkada di Kampar

Ia mengatakan, semua daya upaya dan pencapaian yang diraihnya dalam kontestasi merupakan kehendak Tuhan. Ia yakin, semua proses yang berjalan atas kehendak Tuhan. 

"Kita bersyukur untuk semuanya," kata Mantan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar ini. Ia mengajak semua pihak bersama-sama untuk membangun Kampar. 

Ditanya soal sikap kepada para pesaingnya di Pilkada, ia menyatakan, peran mereka juga dibutuhkan. Bahkan semua pihak tanpa terkecuali.

"Ya, semua sumber daya diperlukan. Pertarungan sudah usai. Mari kita sama-sama berbuat untuk daerah ini," ujarnya. 

Ia mengharapkan dukungan semua pihak selama memimpin Kampar. "Tolong bantu saya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.

Putusan Dismissal MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) malam.

Putusan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diucapkan tersendiri oleh majelis hakim.

Berbeda dari beberapa perkara di daerah lain yang dibacakan secara kolektif.

Uraian pertimbangan mahkamah semula dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved