Gugatan Pilkada Kampar
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar
Ahmad Yuzar yang akhirnya ditetapkan sebagai Bupati Kampar Terpilih menyatakan semua ini adalah jalan Tuhan terhadap perjalanan hidupnya.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ahmad Yuzar ditetapkan sebagai Bupati Kampar Terpilih bersama pasangannya Misharti sebagai Wakil Bupati.
Jika tak aral melintang, Yuzar dan Misharti akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Kemenangan Yuzar-Misharti telah final begitu Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar pada Rabu (5/2/2025) malam.
"Ini semua jalan Tuhan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com saat diminta tanggapan ihwal putusan tersebut, Kamis (6/2/2025) pagi.
Baca juga: Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU
Baca juga: Janda Punya Balita dan Baru Menikah Didakwa Pasal Terberat Pidana Pilkada di Kampar
Ia mengatakan, semua daya upaya dan pencapaian yang diraihnya dalam kontestasi merupakan kehendak Tuhan. Ia yakin, semua proses yang berjalan atas kehendak Tuhan.
"Kita bersyukur untuk semuanya," kata Mantan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar ini. Ia mengajak semua pihak bersama-sama untuk membangun Kampar.
Ditanya soal sikap kepada para pesaingnya di Pilkada, ia menyatakan, peran mereka juga dibutuhkan. Bahkan semua pihak tanpa terkecuali.
"Ya, semua sumber daya diperlukan. Pertarungan sudah usai. Mari kita sama-sama berbuat untuk daerah ini," ujarnya.
Ia mengharapkan dukungan semua pihak selama memimpin Kampar. "Tolong bantu saya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
Putusan Dismissal MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) malam.
Putusan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diucapkan tersendiri oleh majelis hakim.
Berbeda dari beberapa perkara di daerah lain yang dibacakan secara kolektif.
Uraian pertimbangan mahkamah semula dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Gugatan Pilkada Kampar
Ahmad Yuzar-Misharti
Mahkamah Konstitusi
Yuyun Hidayat-Edwin
TribunBreakingNews
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.