Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti membacakan keterangan dalam sidang di MK

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO Tangkap Layar Youtube MK
Kuasa Hukum Paslon Ahmad Yuzar-Misharti membacakan Keterangan terhadap Sengketa Pilkada Kampar di MK -Kamis (30/1/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti membacakan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).

Keterangan itu terhadap Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan Paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon.

Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Kampar tersebut diterima mengajukan diri sebagai Pihak Terkait pada perkara ini.

Mereka diwakilkan oleh dua Kuasa Hukum mereka, Moh. Fadly dan Benny Hutabarat pada sidang kedua tersebut.

Di awal pembacaan keterangan, Fadly menyatakan MK tak berwenang memeriksa perkara ini.

Pernyataan tersebut dilontarkannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra tentang kewenangan MK. 

"Kalau kewenangan itu, mahkamah (MK) berwenang atau tidak?," kata Saldi seperti dilihat di tayangan langsung YouTube MK.

"Kalau dalam hal ini, kami menyampaikan dalam eksepsi kami, (MK) tidak berwenang Yang Mulia," jawab Fadly. 

Baca juga: Per Orang Coblos 20 Surat Suara, KPPS, Saksi Paslon Gubernur dan Bupati Satu TPS di Kampar Dibui

Baca juga: Breaking News: Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Ditahan Kejaksaan

"Nanti Anda sidang di rumah aja," balas Saldi sembari tertawa yang direspon Fadly dengan cekikikan. 

Dilihat dalam salinan keterangan Yuzar-Misharti, Kamis malam, alasan menyatakan MK tak berwenang bukan karena perselisihan hasil.

Paslon ini mengakui kewenangan MK jika perselisihan hasil melibatkan mereka sebagai pemenang. 

Adapun alasan pertama yang menyebut MK tidak berwenang, karena Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama tidak mencantumkan nomor kartu tanda dalam Permohonan. Hal ini dianggap cacat formil. 

Alasan kedua, soal ambang batas selisih perolehan suara sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Penentuan ambang batas itu dikelompokkan berdasarkan jumlah penduduk.

Dijelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau tahun 2024, jumlah penduduk Kampar sebanyak 876.767 jiwa. Ini masuk klasifikasi jumlah penduduk di bawah 1 juta.

Maka perkara Pilkada yang dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara maksimal 1 persen dari 359.749 suara sah. Yakni maksimal 3.597 suara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved