Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar Digelar di MK

PHPKADA Kampar ditangani oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra. Beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK -Rabu-15 Januari 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perdana dengan mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), Rabu (15/1/2025).

PHPKADA Kampar ditangani oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra. Beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Kampar mendapat giliran ketiga menjalani Pemeriksaan Pendahuluan setelah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Begini Sikap dan Tanggapan Misharti Duet Yuzar

Materi permohonan disampaikan Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Andi Putra hadir langsung sebagai Termohon dalam perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dilihat di deskripsi tayangan siaran langsung pada akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, ada 11 perkara Pilkada yang diperiksa Majelis Hakim Panel 2 dalam Rabu (15/1).

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved