Gugatan Pilkada Kampar
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar Digelar di MK
PHPKADA Kampar ditangani oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra. Beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perdana dengan mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), Rabu (15/1/2025).
PHPKADA Kampar ditangani oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra. Beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Kampar mendapat giliran ketiga menjalani Pemeriksaan Pendahuluan setelah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Begini Sikap dan Tanggapan Misharti Duet Yuzar
Materi permohonan disampaikan Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Andi Putra hadir langsung sebagai Termohon dalam perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dilihat di deskripsi tayangan siaran langsung pada akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, ada 11 perkara Pilkada yang diperiksa Majelis Hakim Panel 2 dalam Rabu (15/1).
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)
| Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
|
|---|
| Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
|
|---|
| Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
|
|---|
| Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
|
|---|
| Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.