Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Yuyun-Edwin Tuntut PSU di 4 Kecamatan Ini

Sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Yuyun-Edwin menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 kecamatan ini.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
ISTIMEWA
Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK -Rabu-15 Januari 2025. Pada sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Yuyun-Edwin menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 kecamatan ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Yuyun-Edwin menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 kecamatan ini.

Materi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar telah dibacakan pada Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon diwakili dua Kuasa Hukum mereka saat membacakan Materi Permohonan. Yakni Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dipimpin Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra. Beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

"Lanjut (bacakan) petitum (tuntutan) kalau begitu," kata Saldi setelah Kuasa Hukum menguraikan secara ringkas Materi Permohonan seperti dilihat di tayangan siaran langsung Akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI. 

Saldi sempat bertanya jumlah kecamatan di Kampar sebelum materi dibacakan. Rico menjawab ada 21 kecamatan. 

"Yang Anda minta di Petitum ini, berapa kecamatan?," tanya Saldi lagi. 

"Empat, Yang Mulia," jawab Rico.

"Empat ya? Ini banyak sekali ini. Coba Anda bacakan," ucap Saldi mencermati banyaknya jumlah kecamatan di Kampar.

Rico pun membacakan materi permohonan pada sidang Gugatan Pilkada Kampar tersebut. 

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Poin 2, ia meminta MK menjatuhkan putusan pembatalan hasil Pilkada Kampar tahun 2024 di semua kecamatan.

Lalu memerintahkan KPU Kampar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua kecamatan. 

Setidaknya, kata Rico, PSU di empat kecamatan.

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Termohon (KPU Kampar) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir, Kecamatan Tapung," katanya.

Terakhir, memerintahkan kepada KPU Kampar untuk melaksanakan putusan tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved