Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Agus Difabel Didakwa 12 Tahun Penjara, Sang Ibu Pingsan hingga Luka Robek di Kepala usai Sidang

Ibu kandung Agus Ni Gusti Ayu Ari Padhi,  jatuh pingsan, hingga menyebabkan kepala bagian belakangnya mengalami luka robek.

Editor: Sesri
tangkap layar / Tribun Lombok
Inilah detik-detik Ibu Agus Buntung , pingsan usai sidang perdana, Kamis (16/1/2025). Agus didakwa 12 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perdana kasus dugaan pelecehan dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung digelar Kamis (16/1/2025).

Ibu kandung Agus Ni Gusti Ayu Ari Padhi,  jatuh pingsan, hingga menyebabkan kepala bagian belakangnya mengalami luka robek.

Insiden ini terjadi usai Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat terdakwa akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ibunya pingsan yang menyebabkan luka.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.

"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," katanya usai persidangan, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Detik-detik Ibu Agus Buntung Pingsan usai Sidang Perdana , Agus Didakwa 12 tahun Penjara

Baca juga: Baru Seminggu, Agus Buntung Merana di Penjara: Tantrum Nangis Minta Pulang, Ancam Akhiri Hidup

Agus menjalani persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang tersebut hanya pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan didalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Agus Keluhkan Kondisi Lapas

Tiba di Pengadilan Negeri Mataram Agus mengatakan bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis (16/1/2025).

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Lombok)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved