Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satresnarkoba Polres Kuansing Ciduk Tiga Orang, Pengedar dan Pengguna Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menciduk tiga pria pengedar dan pengguna sabu

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Istimewa
Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menciduk tiga pria pengedar dan pengguna sabu pada Rabu (15/1/2025) kemarin.

Tersangka berinisial SH, AD dan DG.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F  Herlambang melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak  menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan di wilayah tersebut.

Setelah memastikan informasi yang diterima, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka SH.

"Saat penggeledahan, enam paket narkotika jenis sabu ditemukan di luar rumah, tepatnya di samping kamar SH," ujar AKP Novris.

Sementara itu, AD diamankan di kamar depan rumah yang sama.

Polisi menemukan sebuah pipet kaca yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Berdasarkan interogasi, AD mengaku telah menggunakan sabu bersama SH.

Baca juga: Modus Baru, Satresnarkoba Polres Kuansing Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Konsinyasi

Baca juga: 4 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional di Riau Terancam Hukuman Mati

Sedangkan SH mengungkap bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D sebanyak 15 paket, di mana sembilan paket telah dijual sebelum penangkapan.

Dalam operasi ini, barang bukti yang disita meliputi enam paket plastik bening berisi shabu, sebuah pipet kaca, dua plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

"Kedua tersangka juga dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine," ujar AKP Novris.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB, tim kembali melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan SH yang menyebutkan bahwa mereka mendapatkan narkotika dari DG (42), seorang pengedar dan kurir yang tinggal di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, tim segera bergerak ke lokasi dan menangkap DG di rumahnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang rumah DG.

"Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, di antaranya sepuluh pipet hitam, empat plastik klip bening kosong berukuran sedang, lima belas plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit handphone merk Vivo Y03 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved