Teganya Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Tembilahan Inhil Sampai Pendarahan, Lalu Ditinggal Pergi

Seorang siswi SMP di Tembilahan, Inhil, dirudapaksa pelaku hingga mengalami pendarahan dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/t muhammad fadhli
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memimpin ekspose kasus yang menghadirkan sejumlah tersangka di Mapolres Inhil, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Seorang siswi SMP di Tembilahan, Inhil, dirudapaksa pelaku hingga mengalami pendarahan dan di rawat di rumah sakit. 

Hal tersebut terungkap dalam ekspose kasus yang digelar Polres Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/1/2025).

Ada tiga kasus tindak pidana yang diekspose, yakni, rudakpasa anak di bawah umur, Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca juga: Kondisi Pelajar SMP di Tembilahan Korban Rudapaksa Pemuda, Kapolres Inhil Beri Motivasi Langsung

Baca juga: 2 Pemuda Kedapatan Bawa Ekstasi di Parkiran Karaoke Barcelona Tembilahan Hulu Inhil

Sebanyak 4 orang pelaku dihadirkan Polres Inhil, termasuk pelaku rudapksa atau pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora di dampingi oleh Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasihumas AKP Sukirul.

Kapolres Inhil memaparkan langsung terkait tiga kasus tindak pidana yang saat ini ditangani oleh Polres Inhil, pertama, Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di kebun Kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas Kelurahan Tembilahan Hilir pada Selasa 14 Januari 2025.

“Korban berumur 12 tahun seorang pelajar siswi SMP. Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota,” jelas Kapolres.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memimpin ekspose kasus
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memimpin ekspose kasus yang digelar Polres Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut dijelaskannya, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku disebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, modus pelaku yaitu berpura-pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor.

Pelaku awalnya melintas di Jalan Semampau Tembilahan menggunakan sepeda motor, melihat korban dan 2 orang temannya yang masih dibawah umur sedang bermain mengambil buah ceri dipinggir jalan, timbul niat pelaku membawa korban untuk diperkosa.

Pelaku mendatangi korban dengan berpura pura menanyakan tempat jual es batu dan meminta diantar ke tempat jual es batu tersebut.

“Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak, diancam akan dibunuh. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.

Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin dan menjalani operasi serta rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved