Teganya Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Tembilahan Inhil Sampai Pendarahan, Lalu Ditinggal Pergi
Seorang siswi SMP di Tembilahan, Inhil, dirudapaksa pelaku hingga mengalami pendarahan dan harus menjalani operasi di rumah sakit.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: FebriHendra
“Pelaku terancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Kasus Kedua
Kasus kedua yang dipaparkan Kapolres yaitu tindak pidana Curas awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025 yang terjadi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Kateman.
Korban yang melapor 5 orang, sementara pelaku ada 2 orang inisial RD (25) dan inisial RO (25).
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan di jalanan yang sepi. Ke dua pelaku sengaja menunggu para korban, kemudian melakukan kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam untuk merebut handphone para korban, setelah berhasil, ke 2 pelaku langsung melarkan diri.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakuan Curas (begal).
"Motif pelaku yaitu mengambil handphone miik para korban untuk selanjutnya dijual. Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” beber Kapolres.
Kasus Ketiga
Kasus ketiga yaitu, Curanmor yang terjadi pada Minggu 5 Januari 2025 di rumah korban yang terletak di Parit Sinar Kuantan RT. 00 RW. 000 Desa Pancur Kecamatan Keritang dengan Korban bernama Idris (48).
Pada awalnya anak korban pulang pada pukul 00.30 Wib dan memarkirkan sepeda motor diteras rumah dengan di kunci stang.
Pukul 05.00 Wib, korban keluar rumah bermaksud untuk pergi Salat Subuh, melihat sepeda motor sudah tidak ada, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.
“Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut diatas adalah RS (DPO) yang berdomisili di Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu,” tutur Kapolres.
Pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek keritang melakukan penangkapan terhadap penadahan hasil Curanmor inisial HS (35) dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Hasil interograsi diketahui tersangka HS mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari RS seharga Rp. 1.7 juta.
“Rumah RS tidak jauh dari rumah tersangka HS, kemudian tim langsung menuju rumah RS, namun ternyata RS sudah tidak berada dirumah. Penadah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun,” tuturnya.
Siswi SMP di Kalbar Nangis Saat Ngadu ke Ibunya, Berulang Kali Dinodai Paman |
![]() |
---|
Warga Inhil Lihat Sesuatu Mirip Patung Tersangkut di Pompongnya, Ternyata Mayat Lansia |
![]() |
---|
Terbongkarnya Praktik Bayi Dijual ke Singapura: Satu Bayi Dibanderol Rp 254 Juta |
![]() |
---|
Sadisnya Rozi Yanto Saat Culik, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Siswi Kelas 1 SD di OKI |
![]() |
---|
Potensi Kerugian Negara Rp 17 M, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.