Pengungkapan Narkoba di Inhil

Meresahkan Warga Jalan Lingkar Tembilahan, 3 Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

Pengungkapan kasus Narkoba di Inhil Riau, Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil amankan 3 orang tersangka.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Polres Inhil
Pengungkapan kasus Narkoba di Inhil Riau, Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil amankan 3 orang tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pengungkapan kasus Narkoba di Inhil Riau, Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil amankan 3 orang tersangka.

Ketiganya disangkakan kasus penyalahgunaan narkoba di Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.

Hal itu diungkap Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur, Jumat (17/1/2025).

Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada awalnya dua pria berinisial R dan FP diamankan yang di duga sering menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi di rumah mereka di Jalan Lingkar II, Gg. Durian, Tembilahan. 

Aktifitas dua pria ini sudah meresahkan sehingga masyarakat melaporkannya kepada anggota Satres Narkoba Polres Inhil.

Iptu Gerry menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, tim memastikan bahwa kedua terduga berada di rumah R.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 butir ekstasi warna kuning dalam tas milik R, serta beberapa unit handphone. Sementara itu, FP ditemukan membawa 2 unit handphone.

Melalui pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu handphone milik R, terungkap adanya percakapan terkait penyimpanan narkotika jenis shabu sebanyak 6 garis. 

“R mengaku menyimpan narkotika tersebut di tempat D, yang kemudian dijadikan target penyelidikan berikutnya," jelas Kasat.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap D di rumahnya di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu. 

Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu, 91 butir ekstasi warna hijau, 79 butir ekstasi warna kuning, serta berbagai peralatan untuk transaksi narkotika, termasuk timbangan digital dan handphone.

Dalam pemeriksaan, R mengaku memperoleh narkotika tersebut dari TR yang diduga merupakan orang tua dari FP dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

“Ketiga pelaku, beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut. kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved