Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Tolak Semua Dalil Gugatan Muflihun - Ade
Kuasa hukum KPU Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan pemohon dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru di MK
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum KPU Pekanbaru menolak semua dalil gugatan pemohon terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (17/1/2025) siang.
Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Arief Hidayat memimpin sidang yang berlangsung di panel III.
Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Mamat Mukhlasir yang didampingi Komisioner KPU Pekanbaru, Ariya Ghuna saputra menyampaikan jawaban atas yang disampaikan pemohon dari kandidat nomor urut satu yakni Muflihun-Ade Hartati.
Mereka juga menolak dalil pemohon atas adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran TSM.
KPU Pekanbaru sebagai termohon juga menampik adanya dalil kotak suara yang sudah terbuka.
Ia mengaku punya bukti bahwa kotak suara masih tersegel sebelum pencoblosan.
"Kami ada fotonya, ada kami buktitkan. Kotak suara masih ada ikatan plastik," paparnya dalam sidang.
Ketika ditanya hakim, ia meyakinkan bahwa prosedurnya sudah tertuang dalam berita acara.
Baca juga: Deretan Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Muflihun-Ade di Sidang MK, Tuntut Pilwako Pekanbaru Diulang
Baca juga: Tuntutan Muflihun-Ade di Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru: Pemilihan Ulang, Anulir Kemenangan Agung
Ia menyebut bahwa di TPS ada panwas TPS serta saksi dari lima kandidat Pilwako.
"Semuanya ada komplit, disaksikan oleh yang hadir. Semua saksi paslon hadir yang mulia," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada surat suara yang dicoblos sebelum waktunya.
Ia meyakinkan bahwa semua itu ada buktinya.
Agung Nugroho Ajak Masyarakat Pekanbaru Kembali Bersatu Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Gugatan Muflihun-Ade Ditolak MK, KPU Besok Tetapkan Agung-Markarius Pemenang Pilwako Pekanbaru |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Segera Dilantik |
![]() |
---|
Kubu Muflihun-Ade Harap MK Kabulkan PSU Pilwako Pekanbaru, Yusuf: Kami Sudah Serahkan Banyak Bukti |
![]() |
---|
Agung Nugroho Yakin MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.