Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Tolak Semua Dalil Gugatan Muflihun - Ade

Kuasa hukum KPU Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan pemohon dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru di MK

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tangkapan Layar Youtube MK RI
Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Mamat Mukhlasir mengatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan pemohon terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024 dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum KPU Pekanbaru menolak semua dalil gugatan pemohon terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (17/1/2025) siang.

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Arief Hidayat memimpin sidang yang berlangsung di panel III.

Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Mamat Mukhlasir yang didampingi Komisioner KPU Pekanbaru, Ariya Ghuna saputra menyampaikan jawaban atas yang disampaikan pemohon dari kandidat nomor urut satu yakni Muflihun-Ade Hartati.

Mereka juga menolak dalil pemohon atas adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran TSM.

KPU Pekanbaru sebagai termohon juga menampik adanya dalil kotak suara yang sudah terbuka.

Ia mengaku punya bukti bahwa kotak suara masih tersegel sebelum pencoblosan.

"Kami ada fotonya, ada kami buktitkan. Kotak suara masih ada ikatan plastik," paparnya dalam sidang.

Ketika ditanya hakim, ia meyakinkan bahwa prosedurnya sudah tertuang dalam berita acara.

Baca juga: Deretan Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Muflihun-Ade di Sidang MK, Tuntut Pilwako Pekanbaru Diulang

Baca juga: Tuntutan Muflihun-Ade di Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru: Pemilihan Ulang, Anulir Kemenangan Agung

Ia menyebut bahwa di TPS ada panwas TPS serta saksi dari lima kandidat Pilwako.

"Semuanya ada komplit, disaksikan oleh yang hadir. Semua saksi paslon hadir yang mulia," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada surat suara yang dicoblos sebelum waktunya.

Ia meyakinkan bahwa semua itu ada buktinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved