Gugatan Pilkada Kuansing

KPU Tepis Dalil Gugatan Pilkada Kuansing Adam-Sutoyo, Diskualifikasi Paslon Bukan Kewenangan MK

KPU Kuansing selaku Termohon menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan kewenangan MK.

Editor: Ariestia
Humas MKRI/Bayu
Missiniaki Tommi (ketiga kiri) selaku kuasa hukum Termohon KPU Kuansing pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing selaku Termohon menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, pihak Pemohon yakni pasangan calon (Paslon) Adam-Sutoyo dalam sidang perdana Gugatan Pilkada Kuansing yang digelar di MK, Rabu (8/1/2025) lalu, meminta untuk mendiskualifikasi Paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin.

Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana.

Suhardiman dituding menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional. 

Pemohon menyebutkan Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi.

Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor urut 1, yaitu Suhardiman Amby dan Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024.

Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.

Pada Jumat (17/1/2025), MK kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi (PHPU Bupati Kuansing) tersebut dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing yang diwakili Missiniaki Tommi selaku kuasa hukum Termohon menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalil yang diajukan Pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada dinilai lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

Menurut Termohon, diskualifikasi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Proses ini dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada.

Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved