Gugatan Pilkada Rohil

Bawaslu akan Paparkan Pengawasan yang Dilakukan di Pilkada Rohil pada Sidang Lanjutan PHPU di MK

Bawaslu Rohil sudah menyiapkan berbagai bukti dan laporan pengawasan untuk sidang gugatan Pilkada di MK besok

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah mengatakan bahwa Bawaslu Rohil sudah menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan untuk sidang gugatan Pilkada Rohil tahap kedua di MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) mengaku sudah menyiapkan diri menghadapi sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024, Senin (20/1/2025) besok.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah, Minggu (19/1/2025) mengatakan bahwa Bawaslu Rohil sudah menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan.

Menurutnya Bawaslu Rohil sudah menyiapkan berbagai bukti dan laporan pengawasan yang dilakukan selama masa Pilkada Rohil berlangsung.

"Kita sudah siapkan dan akan kita beberkan dan paparkan di persidangan," ungkapnya.

Jaka menyebut bahwa Bawaslu Rohil akan didampingi Bawaslu RI dalam menghadapi persidangan.

Baca juga: Gugatan Pilkada di MK, Ini Jadwal Sidang Lanjutan Untuk Pekanbaru, Kuansing, Rohil, Rohul dan Siak

Menanggapi apa yang disampaikan kuasa hukum pemohon yang mendalilkan bahwa laporan pihaknya tidak diproses, Jaka mengatakan akan dibuktikan dipersidangan.

"Kita melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku, hasil pengawasan kami juga telah dinilai oleh Bawaslu Provinsi Riau," ungkapnya.

Sementara terkait dalil adanya kerjasama pihak Bawaslu dan KPU untuk memenangkan salah satu Paslon  Jaka menampik hal itu.

Untuk diketahui sidang lanjutan PHPU Pilkada Rohil akan dilakukan pada Senin (20/1/2025) besok.

Sidang lanjutan ini mengagendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved