Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Pusingnya Pegawai Setwan Riau Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif: Tak Bisa Dicicil,Terakhir Januari
Kini, mereka pun pusing mencari cara untuk mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM -Update Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau yang menangani kasus ini menghimbau agar yang terlibat mengembalikan aliran uang SPPD fiktif itu.
Kini, mereka pun pusing mencari cara untuk mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut.
Sebagaimana diketahui, para pegawai yang diduga menerima aliran dana dugaan SPPD fiktif diberikan waktu hingga akhir Januari 2025 untuk mengembalikan.
Bagi yang tidak mengembalikan maka terancam ditetapkan status sebagai tersangka.
Plt Sekretaris DPRD Riau Khuzairi mengatakan sudah disepakati pengembalian paling lambat akhir Januari ini.
Sehingga seluruh pegawai yang terlibat harus patuh terhadap arahan Polda tersebut.
Tenggat waktu ini membuat banyak dari para pegawai, dan staf yang mendadak panik mencari cara untuk mengganti uang yang sudah terpakai dari hasil aliran SPPD fiktif tersebut.
Seorang pegawai di Sekretariat saat berbincang dengan Tribunpekanbaru.com mengaku usahanya terpaksa menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk mendapatkan uang.
"Kalau boleh dicicil biarlah potong gaji, tapi kan ini harus dikembalikan full katanya, jadi kalau gambarannya yang terlihat sekarang gadaikan sertifikat ke Bank,"ujar pegawai tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.
Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Protes Tanam Pisang di Tengah Jalan Suka Karya Pekanbaru
Baca juga: VIRAL 2 Pria Jalani Ritual Adat Dayak: Yang Keluar Duluan dari Sungai adalah Pelaku Pembunuhan
Ia mengaku selama ini beberapa kali mendapatkan aliran uang dari SPPD fiktif tersebut, dan harus mengembalikan dengan nilai yang cukup besar.
"Pokoknya besar juga, kalau dikumpulkan, harus pinjam uang ke Bank, kalau tabungan tidak cukup,"ujarnya.
Tidak hanya ada yang berniat gadaikan sertifikat ke Bank, ada juga pegawai lain yang mengaku mencari pinjaman ke beberapa keluarganya untuk bisa mengembalikan uang SPPD fiktif tersebut.
"Cari pinjaman ke keluarga, mudah-mudahan ada,"ujar pegawai lainnya yang juga meminta namanya dirahasiakan.
Sebagaimana diketahui ketua DPRD Riau juga meminta agar persoalan ini cepat tuntas sehingga tidak terganggu aktivitas di DPRD Riau.
Selain itu, kejadian ini juga hendaknya dijadikan pembelajaran bagi seluruh pegawai, staf dan Tenaga ahli di DPRD, sehingga kedepan tidak ada kejadian yang sama.
"Jangan ada lagi yang seperti ini di kemudian hari, ini pembelajaran, dan bagaimana agar cepat tuntas, pekerjaan normal semuanya,"ujar Ketua DPRD Riau Kaderismanto.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.