Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Ini Petitum KPU Siak yang Disampaikan dalam Sidang Gugatan Pilkada di MK

Sebanyak 79 lembar jawaban pihak Termohon KPU Siak telah dibacakan untuk membantah dalil Pemohon Paslon petahana Alfedri-Husni Merza

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Sidang Gugatan Pilkada Riau di MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sebanyak 79 lembar jawaban pihak Termohon KPU Siak telah dibacakan untuk membantah dalil Pemohon Paslon petahana Alfedri-Husni Merza di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025). 

Kuasa KPU Siak, Guntur Adi Nugraha menegaskan bantahannya poin per poin. 

Di akhir, ia menyampaikan petitum ke Majlis yang diketuai Suhartoyo.

Dalam eksepsi, Termohon meminta mengabulkan eksepsi Termohon. Kemudian meminta agar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 

Sementara dalam pokok perkara, meminta atar majlis menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Kemudian meminta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024.

Baca juga: Hadapi Sidang Kedua Gugatan Pilkada Siak,KPU dan Pihak Terkait Bawa Ratusan Alat Bukti

Baca juga: 9 Hari Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Tualang Siak

Hasil pemilihan yang telah ditetapkan adalah Paslon nomor urut 1 Irving Kahar Arifin -Sugianto, 37.989 suara, Paslon nomor urut 2, Afni Z -Syamsurizal 82.319 suara dan Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza 82.095 suara. Total suara sah 202.402 suara. 

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya. 

Sidang kedua PHPilkada Siak di MK, selain Termohon KPU Siak, juga hadir pihak terkait, Calon Bupati Siak nomor urut 2 Afni Z dan kuasa hukumnya dan anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri dan Ikhsan Parulian Harahap.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved