Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Ada TPS Siluman dalam Dalil Alfedri-Husni Sidang Gugatan Pilkada Siak di MK, Ini Jawaban KPU Siak 

Sidang Gugatan Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
istimewa
Sidang Gugatan Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan. FOTO: Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sidang Gugatan Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan.

Di antaranya ada dua TPS siluman yang didalilkan Pemohon Palson petahana Alfedri -Husni yang dibantah KPU Siak

Dua TPS siluman tersebut adalah TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur.

Keduanya mencakup kecamatan Tualang.

Kedua TPS itu menjadi dalil dalam gugatan Pilkada Siak, dari Sang Petahana. 

“Di Pinang Sebatang Barat cuma ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS,” ujar Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Kamis (23/1/2025). 

Kedua TPS itu tertuang dalam pokok permohonan Pemohon pada nomor 13.

Baca juga: Bawaslu Siak Sudah Sampaikan Keterangan Tertulis Sidang PHP Pilkada Siak

Baca juga: Pengamat Politik Riau: Kesalahan Jumlah TPS dalam Dalil Gugatan Pilkada Siak Alfedri-Husni Fatal

Dalam dalilnya, Pemohon menyajikan data terkait 161 TPS yang kurang dari 50 persen pemilihnya dengan tudingan KPU tidak memberikan undangan terutama di kantong -kantong pemilih Pemohon.

Dari data yang diuraikan, Pemohon memuat  TPS 49 Pinang Sebatang Barat dengan partisipasi pemilih 39 persen dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan partisipasi pemilih 49 persen.

Padahal, kedua TPS itu tidak nyata sama sekali. 

Divisi Hukum KPU Siak, Berlian Littaqwa juga mengatakan penomoran TPS sesuai jumlahnya.

Sementara di Pinang Sebatang Barat hanya ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS. Karena itu mustahil ada TPS 49 dan TPS 20 di kedua kampung. 

“Penomoran TPS tidak mungkin di atas jumlah TPS,” kata Berlian. 

Dalam jawaban tertulis KPU ke MK, juga menyajikan tabel TPS berikut dengan partisipasi pemilih.

Bahkan KPU Siak menandai TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan warna merah karena memang TPS itu tidak ada sama sekali. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved