Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Ada TPS Siluman dalam Dalil Alfedri-Husni Sidang Gugatan Pilkada Siak di MK, Ini Jawaban KPU Siak 

Sidang Gugatan Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
istimewa
Sidang Gugatan Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan. FOTO: Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025). 

“Selain kekeliruan TPS 49 Pinang Sebatang dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur yang secara defakto memang tidak ada,” begitu jawaban tertulis KPU Siak ke MK. 

Selain itu, menurut KPU Siak terdapat pula kekeliruan Pemohon dalam penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 03 Telaga Samsam.

Pemohon mendalilkan partisipasi di TPS ini hanya 37 persen, padahal sebenarnya 46 persen. 

Tidak hanya itu, di TPS 08 Telaga Samsam, Pemohon mendalilkan partisipasi hanya 39 persen.

Padahal sebenarnya 61 persen. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved