Gugatan Pilkada Siak
Ada TPS Siluman dalam Dalil Alfedri-Husni Sidang Gugatan Pilkada Siak di MK, Ini Jawaban KPU Siak
Sidang Gugatan Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
istimewa
Sidang Gugatan Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan. FOTO: Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025).
“Selain kekeliruan TPS 49 Pinang Sebatang dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur yang secara defakto memang tidak ada,” begitu jawaban tertulis KPU Siak ke MK.
Selain itu, menurut KPU Siak terdapat pula kekeliruan Pemohon dalam penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 03 Telaga Samsam.
Pemohon mendalilkan partisipasi di TPS ini hanya 37 persen, padahal sebenarnya 46 persen.
Tidak hanya itu, di TPS 08 Telaga Samsam, Pemohon mendalilkan partisipasi hanya 39 persen.
Padahal sebenarnya 61 persen. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Berita Terkait: #Gugatan Pilkada Siak
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.